JAKARTA, KOMPAS.TV - Seleksi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 saat ini tengah masuk pada tahapan pengusulan NIP CPNS.
Berdasarkan jadwal resminya, pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dilakukan mulai 22 Februari hingga 23 Maret 2025.
Adapun pada seleksi rektutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1, pengusulan penetapan Nomor Induk (NI) dilakukan mulai 1-28 Februari 2025.
NIP dan NI adalah nomor induk yang berfungsi sebagai identitas, administrasi kepegawaian, pembinaan karier, serta layanan lain bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama menjadi pegawai.
Peserta yang sebelumnya lolos CPNS dan PPPK 2024 tahap 1 dapat memantau progres penetapan NIP dan NI melalui Monitoring Layanan Badan Kepegawaian Negara (Mola BKN).
Baca Juga: Jadwal 1 Ramadan 2025 Pemerintah, NU dan Muhammadiyah, Puasa Berapa Hari Lagi?
Jika sistem tidak memberikan data yang dicari, ada kemungkinan terjadi salah input data atau layanan yang dicari masih dalam tahap pengusulan oleh instansi sehingga belum bisa dicek.
Alur Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK
Melansir pelambang.bkn.go.id, berikut alur penetapan NIP CPNS dan NI PPPK.
1. Peserta Mengusulkan Dokumen Melalui SSCASN (Pengisian DRH)
Proses pertama dimulai ketika peserta seleksi CPNS atau PPPK mengajukan dokumen mereka melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Salah satu tahapan awal adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), yang wajib diisi dengan informasi yang benar dan lengkap.
2. Instansi Melakukan Verifikasi Dokumen
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.