JAKARTA, KOMPAS.TV - Upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi layanan kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menghadirkan MOLA BKN (Monitoring Layanan BKN).
Platform digital ini dirancang untuk mempermudah Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memantau dan mengelola berbagai layanan administrasi kepegawaian.
Sebagai bagian dari modernisasi layanan publik, MOLA BKN memungkinkan komunikasi yang lebih cepat dan akuntabel dengan menyediakan notifikasi langsung kepada ASN terkait berbagai pengajuan administrasi mereka.
Dilansir dari situs resmi BKN, fitur-fitur dalam MOLA BKN merupakan kelanjutan dari penyederhanaan layanan kepegawaian yang dimulai sejak 2022.
Aplikasi ini memungkinkan ASN untuk mengakses berbagai layanan penting, seperti pengusulan NIP, kenaikan pangkat, perubahan status kepegawaian, hingga pengelolaan pensiun.
Untuk memanfaatkan layanan ini secara optimal, ASN harus memastikan bahwa alamat email yang terdaftar dalam sistem MyASN sudah diperbarui dan valid.
Pasalnya, seluruh notifikasi terkait status layanan akan dikirimkan langsung ke email yang terdaftar.
Jika terdapat kesalahan, pengguna dapat memperbaikinya melalui menu "Edit Profil" di MyASN.
Selain memberikan kemudahan bagi pegawai ASN, MOLA BKN juga membantu instansi pemerintah dalam mengelola administrasi kepegawaian secara lebih efisien, tanpa harus datang langsung ke kantor BKN atau instansi terkait.
Fitur-Fitur Utama dalam MOLA BKN:
1. Penetapan Nomor Induk PPPK (NIP/NI PPPK)
Calon ASN PPPK yang telah lolos seleksi dapat melacak status penetapan nomor induk mereka secara online.
2. Pemantauan Kenaikan Pangkat
ASN yang mengajukan kenaikan pangkat dapat memonitor perkembangan usulan mereka melalui sistem ini.
Baca Juga: Gunung Marapi Kembali Erupsi, Hujan Abu Vulkanik Landa Sejumlah Wilayah
3. Proses Mutasi atau Pindah Instansi
Pegawai yang mengajukan perpindahan tempat kerja dapat memantau seluruh proses mutasi dengan mudah dan transparan.
4. Proses Pemberhentian sebagai ASN
ASN yang hendak mengajukan pemberhentian dapat melihat informasi lengkap mengenai prosedur yang harus dijalani.
5. Pengajuan Peninjauan Masa Kerja
ASN dapat memantau masa kerja yang memengaruhi besaran gaji pokok, termasuk masa kerja sebelum menjadi CPNS.
6. Pencantuman Gelar Akademik
ASN yang telah menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar akademik baru dapat mengajukan pencantuman gelar tersebut dalam data kepegawaiannya melalui MOLA BKN.
Cara Mengakses MOLA BKN
Baca Juga: Demo Tolak Makan Bergizi Gratis di Papua, Begini Reaksi Wapres Gibran
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.