Kompas TV lifestyle tren

Hari-Hari yang Dilarang untuk Mengganti dan Mengqadha Utang Puasa Ramadan

Kompas.tv - 13 Februari 2025, 06:17 WIB
hari-hari-yang-dilarang-untuk-mengganti-dan-mengqadha-utang-puasa-ramadan
Jadwal puasa Tasua dan Asyura 2024 (Sumber: Freepik)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi mereka yang memiliki utang puasa Ramadan, diwajibkan untuk menggantinya di hari lain. Namun, Islam menetapkan beberapa hari tertentu di mana puasa, termasuk puasa qadha itu dilarang.

Berikut hari dimana kita dilarang untuk mengganti puasa mengutip Muhammadiyah.or.id.

1. Hari Raya Idulfitri (1 Syawal)

Idulfitri adalah hari kemenangan bagi umat Islam setelah menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.

Pada hari ini, puasa dilarang karena merupakan waktu untuk merayakan keberkahan dan kebersamaan.

2. Hari Raya Iduladha (10 Dzulhijjah)

Iduladha adalah hari raya kurban yang juga menjadi momen penting bagi umat Muslim.

Seperti halnya Idulfitri, berpuasa pada hari ini juga dilarang karena umat Muslim dianjurkan untuk berkurban dan menikmati makanan bersama keluarga serta sesama.

Baca Juga: Bagaimana Cara Membayar Utang Puasa karena Hubungan Suami Istri?

3. Hari-Hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah)

Hari Tasyrik adalah tiga hari setelah Iduladha, di mana umat Islam diperintahkan untuk memperbanyak zikir dan menikmati makanan dari hewan kurban. Berpuasa pada hari-hari ini dilarang.

4. Hari Jumat Secara Khusus

Puasa pada hari Jumat saja dilarang dalam Islam, kecuali jika diiringi dengan puasa di hari sebelum atau sesudahnya.

Oleh karena itu, jika ingin mengqadha puasa di hari Jumat, disarankan untuk berpuasa juga pada hari Kamis atau Sabtu.

5. Hari Syak (Hari Ragu-Ragu)

Hari Syak adalah hari yang jatuh di akhir bulan Sya’ban dan awal Ramadan, di mana masih terdapat keraguan apakah bulan Ramadan sudah masuk atau belum.

Puasa di hari ini dilarang karena ketidakpastian dalam penetapan bulan Ramadan.

Batas Akhir Membayar Utang Puasa

Diriwayatkan dari Aisyah r.a., bahwa ia berkata: “Kami kadang-kadang mengalami itu (haid), maka kami diperintahkan untuk mengganti puasa dan tidak diperintahkan untuk mengganti salat.” (HR. Muslim).

Kedua, orang yang merasa berat untuk berpuasa maka ia wajib mengganti dengan membayar fidyah, tidak perlu mengganti dengan puasa (qadla). Adapun yang termasuk dalam golongan ini adalah orang yang sudah tua seperti hadis dari Ibnu Abbas:

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ia berkata: Telah diringankan bagi orang yang sudah tua untuk berbuka puasa (di bulan Ramadan) dan memberi makan (fidyah) kepada orang miskin setiap hari (sesuai dengan hari yang ia tidak puasa) dan tidak wajib mengganti dengan puasa (qadla). (HR. al-Hakim, hadis ini shahih menurut syarat al-Bukhari).

Juga termasuk di dalamnya adalah perempuan yang hamil dan perempuan yang sedang dalam masa menyusui, sebagaimana perkataan Ibnu Abbas kepada seorang ibu yang hamil: “Engkau termasuk orang yang berat berpuasa, maka engkau wajib membayar fidyah dan tidak usah mengganti puasa (qadla).” (HR. al-Bazar dan dishahihkan ad-Daruquthni).

Diriwayatkan dari Anas bin Malik, bahwa ia berkata: Rasulullah saw telah bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah membebaskan puasa dan separuh salat bagi orang yang bepergian serta membebaskan puasa dari perempuan yang hamil dan menyusui.” (HR. an-Nasa’i).

Apabila penyebab batalnya puasa adalah karena sakit, maka caranya adalah mengganti dengan puasa (qadla) di hari lain di luar bulan Ramadan, tidak perlu membayar fidyah. Hal ini karena fidyah hanya diperuntukkan bagi orang tertentu yang dalam katagori “yutiqunahu” atau orang yang berat untuk berpuasa.

Jika seseorang masih memiliki kesempatan untuk mengqadha tetapi menundanya hingga melewati batas waktu tersebut, maka menurut sebagian ulama, ia diwajibkan membayar fidyah sebagai bentuk denda atas keterlambatan.

Sementara itu, ada dua pendapat utama dari para ulama mengenai batas waktu mengganti puasa:

Mengqadha puasa harus dilakukan sebelum datangnya bulan Ramadan berikutnya. Namun pendapat lain menyebut utang puasa boleh dibayar kapan saja selama masih hidup.

Baca Juga: Niat Puasa yang Dibaca saat Malam Nisfu Syakban 2025 dan Ayyamul Bidh

Tidak ada batas waktu tertentu untuk menggantinya, tetapi lebih baik segera dilakukan agar kewajiban tidak tertunda.

Berdasarkan kedua pendapat ini, sangat dianjurkan untuk mengganti utang puasa sesegera mungkin agar tidak menumpuk dan lebih ringan dalam pelaksanaannya.

Itulah informasi terkait daftar hari yang dilarang membayar utang puasa sebelum Ramadan 2025 tiba.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV, muhammadiyah.or.id

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x