Sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman telah mengeluarkan surat edaran kepada para peternak.
Yakni Surat Menteri Pertanian nomor B-03/PK.320/M/01/2025 tertanggal 3 Januari 2025.
Hal ini sebagai pengingat bahwa peningkatan kasus PMK yang terjadi pada Desember 2024 harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Agung Suganda mengatakan, dalam surat tersebut Kementan menyarankan beberapa langkah antisipatif kepada pemerintah daerah.
Pertama, memperketat pengawasan terhadap lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit.
Baca Juga: Petani Antusias Skema Baru Pupuk Subsidi, 1 Januari Pukul 00.00 WIB Sudah Ada yang Menebus
Kedua, menutup pasar hewan selama 14 hari jika ditemukan kasus PMK di lokasi tersebut.
Langkah ini harus disertai pembersihan dan disinfeksi pasar.
Ketiga, memaksimalkan peran peternak dan sektor swasta dalam mengendalikan penyakit di tingkat daerah.
“Penutupan pasar hewan yang terpapar virus dan tindakan disinfeksi adalah langkah mendesak untuk menghentikan penyebaran PMK. Pemerintah daerah harus sigap melindungi peternak dari kerugian yang lebih besar,” ujar Agung dalam siaran persnya, Sabtu (4/1).
Kementan juga menekankan pentingnya pelaporan kasus PMK atau penyakit lainnya melalui iSIKHNAS, sistem informasi kesehatan hewan nasional.
Peternak didorong untuk segera melaporkan dugaan kasus melalui platform ini untuk mempercepat penanganan.
Baca Juga: Tok! Biaya Haji 2025 Ditetapkan Rp89,4 Juta, Calon Jemaah Bayar Bipih Rp55,43 Juta
“Melalui pelaporan ini, tim kesehatan hewan dapat segera melakukan penyidikan dan pengobatan pada ternak yang sakit,” ucapnya.
Langkah lain yang direkomendasikan Kementan adalah pelaksanaan vaksinasi pada hewan sehat dengan pendekatan berbasis risiko.
Selain itu, masyarakat peternak juga diminta aktif melaporkan kasus dugaan PMK melalui layanan WhatsApp call center yang disediakan pemerintah.
Untuk pelaporan kasus atau konsultasi, peternak dapat menggunakan layanan Hotline WhatsApp yang disediakan pemerintah di nomor 0811-1182-7889.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.