JAKARTA, KOMPAS.TV - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan yang akan cair pada Desember 2024.
Masyarakat yang termasuk dalam kriteria penerima bansos PKH akan mendapat bantuan uang tunai sebesar Rp 225.000 hingga Rp 750.000.
Pencairan bansos PKH melalui Himbara disalurkan langsung ke rekening penerima manfaat, sementara penyaluran lewat PT Pos dilakukan pada pekan ketiga Desember 2024.
1. Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id dengan menggunakan browser di HP atau laptop.
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG, 34 Wilayah Waspada Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang 17-23 Desember
2. Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat Anda tinggal.
3. Masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Masukkan 4 huruf kode captcha yang tertera dalam kotak.
5. Tekan tombol pilih ‘Cari Data’.
6. Jika terdaftar sebagai penerima bansos PKH, nama Anda akan muncul sebagai penerima manfaat (PM), lengkap dengan usia, dan berbagai bantuan yang sudah maupun yang akan diperoleh.
7. Jika nama Anda tidak terdaftar, akan muncul keterangan ‘Tidak Terdapat Peserta / PM’.
Sebagai informasi, PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Menurut Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018, PKH ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan yang memiliki anggota keluarga:
Baca Juga: Cuti Bersama Desember 2024 dan Tahun Baru Januari 2025 Menurut SKB 3 Menteri Terbaru
Persyaratan untuk menjadi penerima PKH antara lain:
Penerima PKH dipilih berdasarkan data dari Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Data ini diperbarui secara berkala untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Besar bantuan PKH berbeda-beda, tergantung pada komposisi dan kondisi keluarga.
Bantuan ini diberikan setiap bulan atau setiap tiga bulan, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat.
Bantuan ini diberikan dengan syarat, yaitu KPM harus memenuhi kewajiban-kewajiban tertentu, seperti memastikan anak-anaknya bersekolah dan mendapatkan imunisasi, dan ibu hamil melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.