Kompas TV lifestyle tren

KPK Segera Lelang Aset Rafael Alun: Ini Daftar, Harga, dan Cara Belinya

Kompas.tv - 4 Desember 2024, 20:07 WIB
kpk-segera-lelang-aset-rafael-alun-ini-daftar-harga-dan-cara-belinya
Ilustrasi lelang. (Sumber: Photo by Tingey Injury Law Firm on Unsplash )
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera melelang aset hasil korupsi eks pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo pada Selasa (10/12/2024) mendatang. 

Lelang KPK ini akan dilakukan via open biding melalui situs portal.lelang.go.id atau lelang.go.id mulai pukul 10.30 Waktu Server Aplikasi Lelang. 

Adapun lelang ini dilangsungkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4101 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Juli 2024 atas nama terdakwa Rafael Alun.

Baca Juga: Jeep Legendaris Romo Mangun Dilelang

Mengutip Kompas.com (4/12/2024), berikut daftar aset Rafael Alun yang dilelang KPK, harga, dan cara belinya: 

Daftar Aset Rafael Alun yang Dilelang KPK

(1.) Satu bidang tanah dan bangunan rumah di Jalan Mendawai I No. 92, Kelurahan Kramatpela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Ernie Meike Torondek (istri Rafael).

Nilai wajar Rp 19.785.237.000. Uang jaminan Rp 9.000.000.000.

(2.) Satu bidang tanah dan bangunan rumah di Jalan Raya Srengseng, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat sesuai SHM atas nama Ernie Meike Torondek.

Nilai wajar Rp 19.240.525.000. Uang jaminan Rp 9.000.000.000.

(3.) Satu unit apartemen seluas 35,24 meter persegi lantai 09, no unit 09 tipe 1 bedroom di Apartemen Signature Park Grande Tower The Light atas nama Agustinus Ranto Prasetyo.

Nilai wajar Rp 732.372.000. Uang jaminan Rp 360.000.000.

Baca Juga: Lelang Aset Terpidana Kasus Mega Korupsi Garut Super Blok

(4.) Satu bidang rumah dan bangunan rumah di Jalan Wijaya IV No. 11A (d/h No. 13) Persil 45 Blok O.II di Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan atas hak SHM atas nama Irine Suheriani Suparman.

Nilai wajar Rp 35.503.733.000. Uang jaminan Rp 17.000.000.000.

(5.) Satu bidang tanah dan bangunan rumah di Jalan Meruya Utara No. 6 dengan atas hak SHM atas nama Rafael Alun Trisambodo.

Nilai wajar Rp 3.320.285.000. Uang jaminan Rp1.500.000.000.

(6.) Dua unit rumah susun umum Kalibata City, Jakarta Selatan.

Nilai wajar Rp 598.319.000. Uang jaminan Rp 250.000.000.

Selain aset bangunan, barang-barang mewah lain seperti mobil, iPhone, hingga tas-tas bermerek milik Rafael Alun juga dilelang oleh KPK.

Untuk lebih lanjut, detail aset Rafael Alun yang dilelang KPK dapat dicek melalui laman berikut (KLIK DI SINI). 

Cara Beli atau Ikut Lelang KPK

Adapun cara ikut lelang KPK ini, pertama pembeli harus mengeluarkan bea lelang sebesar tiga persen dari harga lelang.

Pelunasan barang tersebut dilakukan pada lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Lelang ini akan dilangsungkan melalui situs portal.lelang.go.id atau bisa diakses via lelang.go.id mulai Selasa (10/12/2024) pukul 10.30-11.00 waktu server aplikasi lelang. 

Baca Juga: KPK Setor Rp40,5 Miliar ke Kas Negara terkait Kasus Korupsi Rafael Alun

Berikut adalah sejumlah syarat ikut lelang KPK ini: 

  • Menyetorkan jaminan ke rekening virtual account (VA) sesuai syarat dan efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang
  • Jangka waktu penawaran setelah penayangan objek lelang untuk close bidding dan setelah penayangan Kepala Risalah Lelang sampai penutupan penawaran lelang untuk open bidding
  • Pengesahan pembeli berlaku jika ada peserta lelang dengan penawaran tertinggi yang mencapai atau melampaui nilai limit yang disahkan
  • Pelunasan pembayaran dilakukan tunai atau cek/ giro paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang
  • Pembeli yang tidak membayar lelang pengesahannya sebagai pembeli dibatalkan secara tertulis oleh Pejabat Lelang dan dapat dituntut ganti rugi oleh Penjual
  • Barang yang telah terjual pada lelang ini menjadi hak dan tanggungan Pembeli dan harus dengan segera mengurus barang tersebut
  • Pemenang lelang dianggap telah mengetahui apa yang dibeli. Apabila terdapat perbedaan/ kerusakan maka pemenang lelang tidak berhak menolak atau menarik diri setelah pembelian disahkan dan melepaskan hak meminta kerugian atas apapun
  • Apabila terdapat pembatalan/penundaan lelang, tidak diperkenankan menuntut KPKNL Jakarta III/Pejabat Lelang dan KPK/Pejabat Penjual
  • Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai Pembeli barang tidak bergerak harus menandatangani Minuta Risalah Lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x