Lama Proses Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
Menilik laman resmi Kementerian ATR/BPN, proses pembuatan sertifikat tanah pengganti memerlukan waktu sekitar 40 hari kerja.
Proses tersebut terhitung sejak dokumen atau berkas permohonan yang diajukan ke Kantor Pertanahan dinyatakan lengkap.
Mengacu Pasal 59 Peraturtan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemohon yang ingin menerbitkan sertifkat tanah pengganti wajib didahului pengumuman satu kali dalam salah satu surat kabar harian setempat dengan biaya yang ditanggung pemohon.
Kementerian ATR/BPN nantinya juga turut mengumumkan kehilangan sertifikat tanah lewat situs https://www.atrbpn.go.id/layanan/pengumuman-sertifikat-hilang.
Apabila 30 hari kerja sejak pengumuman tidak ada yang mengajukan keberatan, Kantor Pertanahan bisa segera memproses penerbitan sertifikat tanah baru.
Baca Juga: Menteri ATR/BPN AHY Luncurkan Aplikasi 'MySertipikat' Guna Mudahkan Urusan Sertifikat Tanah Warga
Walaupun nantinya ada yang mengajukan keberatan, akan tetapi Kepala Kantor Pertanahan menilainya sebagai keberatan tak beralasan, sertifikat baru tetap dapat diterbitkan satu bulan sejak pengumuman.
Adapun, jika keberatan yang diajukan dianggap beralasan oleh Kepala Kantor Pertanahan, penerbitan sertifikat pengganti bisa ditolak.
Biaya Urus Sertifikat Tanah yang Hilang
Selain harus mengeluarkan ongkos untuk pengumuman di surat kabar, pemohon juga harus mengeluarkan biaya saat mengajukan penerbitan sertifikat pengganti.
Melansir laman Kementerian ATR/BPN, pemohon dibebankan biaya sebesar Rp350.000 per sertifikat yang ingin diterbitkan ulang. Berikut rinciannya;
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.