JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat dapat mengurus sertifikat tanah yang hilang dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan.
Seperti diketahui, sertifikat tanah merupakan dokumen resmi yang menjadi bukti bahwa seseorang atau badan hukum memiliki hak atas tanah.
Dokumen ini diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), termasuk pengganti jika mengalami kehilangan.
Baca Juga: 3 Cara Cek Sertifikat Tanah Online di Aplikasi BPN dan Website, Periksa Asli atau Palsu
Untuk selengkapnya, berikut cara mengurus sertifikat tanah yang hilang, biaya, persyaratan, sekaligus lama prosesnya:
Persyaratan
Sebelum mengajukan sertifikat tanah pengganti di Kantor Pertanahan, pemohon setidaknya harus melengkapi sejumlah dokumen pelengkap, meliputi;
Mengutip laman Kementerian ATR/BPN, pemohon juga akan diminta untuk mengisi formulir permohonan penerbitan sertifikat tanah pengganti beserta dengan tanda tangan di atas materai.
Baca Juga: Tata Cara Balik Nama Sertifikat Tanah, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?
Berikut perincian dokumen yang harus dilengkapi pemohon;
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.