Namun, pembatasan diberlakukan, yaitu maksimal dua unit per penumpang.
Aturan ini juga menyebutkan barang bawaan atau barang yang dikirim untuk keperluan pribadi tidak diperjualbelikan dan bukan untuk tujuan komersial, dikecualikan dari standar teknis.
Termasuk ketentuan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sebesar 35%.
Lalu pendaftaran IMEI barang tersebut dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai.
"Pendaftaran IMEI barang bawaan dan atau barang yang dikirim melalui penyelenggara pos dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai," ujarnya.
Sebaliknya, perangkat telekomunikasi yang diimpor oleh produsen atau importir terdaftar wajib memiliki sertifikasi Standar Teknis dari Kemenperin.
Menurut Febri, PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi.
Sehingga iPhone 16 yang diimpor melalui jalur resmi belum bisa dipasarkan di Indonesia.
Pihak Kemenperin juga memperkirakan, sekitar 9.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur barang bawaan penumpang dalam periode Agustus hingga Oktober 2024.
Ponsel-ponsel ini legal masuk ke Indonesia, namun statusnya akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan.
“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualkan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” tegasnya dikutip dari laman resmi Kemenperin.
Baca Juga: Prabowo Sudah Kirim Surat Presiden ke DPR Terkait Penunjukan Basuki Jadi Kepala Otorita IKN
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.