JAKARTA, KOMPAS.TV- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menawarkan layanan angkutan rombongan selain Kereta Api Luar Biasa (KLB), untuk pelanggan yang ingin pergi berkelompok.
Angkutan rombongan non KLB adalah layanan yang diberikan kepada sekelompok orang yang bepergian secara bersama-sama menggunakan kereta api, pada jadwal dan kelas pelayanan yang sama.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menjelaskan, untuk angkutan non KLB, jumlah minimal angkutan rombongan adalah 20 orang untuk kelas eksekutif, kelas bisnis, dan ekonomi komersial (non subsidi/PSO).
"Layanan tersebut memberikan kemudahan bagi pelanggan dalam melakukan pemesanan tiket secara rombongan," kata Luqman dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu (26/10/2024).
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Garuda Indonesia Adakan Seat Selection, Penumpang Bisa Pilih Kursi Favorit Berbayar
Ia menyampaikan, pelanggan yang melakukan pemesanan tiket rombongan dapat memilih posisi tempat duduk yang saling berdekatan selama masih tersedia.
Disamping itu, para pelanggan yang melakukan pemesanan tiket rombongan juga berkesempatan mendapatkan diskon khusus sampai dengan 10% sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Cukup menghubungi narahubung di Daop 8 pada nomor : 0811-2021–0008 atau melalui email : [email protected], pelanggan dapat mengetahui lebih lanjut terkait informasi atau persyaratan terkait pelayanan tiket rombongan.
Luqman Arif menambahkan, pelanggan juga dapat bertanya atau melakukan pemesanan langsung di stasiun yang melayani pemesanan tiket rombongan.
Baca Juga: Kemenperin Sebut iPhone 16 Belum Boleh Diperjualbelikan di Indonesia, Ini Sebabnya
"Stasiun yang melayani pemesanan angkutan rombongan di wilayah Daop 8 diantaranya; Stasiun Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Surabaya Kota, Wonokromo, Sidoarjo, Malang, Mojokerto, Lamongan, Babat, dan Bojonegoro" tuturnya.
Berikut syarat dan ketentuan angkutan rombongan dapat tiket kereta api
1. Calon penumpang menghubungi narahubung (PIC) layanan rombongan atau bertanya kepada petugas loket/CS stasiun terkait tiket rombongan;
2. Layanan rombongan berlaku untuk semua kelas kereta api komersial (tidak berlaku untuk KA subsidi/PSO);
3. Kereta api PSO / subsidi hanya diperuntukkan bagi rombongan siswa setingkat SLTA ke bawah, dengan mengajukan pemohonan yang ditandatangani pejabat berwenang dari sekolah;
4. Tiket rombongan dapat dilayani selama tempat duduk masih tersedia dan dapat dilakukan mulai H-45 sebelum jadwal keberangkatan;
Baca Juga: KAI Ganti Bantalan Rel Kereta dari Bahan Kayu jadi Bantalan Sintetis, Bagaimana Dampaknya?
5. Tarif yang berlaku mengacu pada tarif umum (tidak berlaku tarif reduksi);
6. Berita acara angkutan rombongan dibuat atas kesepakatan bersama (BAK);
7. Pemohon wajib membayar uang muka (DP) minimal 25% dari nilai total biaya angkutan rombongan yang disepakati, sesuai berita acara kesepakatan;
8. Block seat dapat dilakukan setelah pembayaran uang muka;
9. Pembayaran sisa biaya angkutan rombongan dan penyerahan daftar peserta rombongan yang berangkat, dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal keberangkatan dan pencetakan tiket paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal keberangkatan;
10. Pelayanan angkutan rombongan hanya dilayani pada hari dan jam kerja (Senin-Jumat, Pukul 09.00 – 15.00 WIB, kondisional), tidak melayani di hari libur.
Baca Juga: Haikal Hasan Sebut Wajib Sertifikasi Halal Telah Berlaku, Ada 1.032 Pengawas yang Diterjunkan
Apabila mengalami kesulitan dalam menghubungi nomor yang tertera di atas, calon pelanggan dapat mendatangi customer service di stasiun atau call center 121 dan WhatsApp resmi KAI121 di nomor 0811-1211-1121 (WhatsApp resmi terverifikasi dengan centang hijau).
“Diharapkan hadirnya layanan rombongan ini dapat mempermudah masyarakat dalam menikmati perjalanan kereta api yang lebih berkesan bersama keluarga, teman, maupun kolega," tandasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.