JAKARTA, KOMPAS.TV - Masa sanggah pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dilaksanakan secara serentak mulai besok, Jumat (20/9/2024) hingga 22 September 2024.
Masa sanggah CPNS 2024 ini diperuntukkan bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam hasil seleksi administrasinya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengatakan, sanggah hanya bisa dilakukan jika kesalahan dibuat oleh verifikator atau panitia CPNS di instansi masing-masing.
Apabila kesalahan dibuat oleh pelamar, maka peserta CPNS 2024 tidak bisa melakukan sanggah.
"Setiap pelamar #SeleksiCPNS2024 hanya punya 1 kali kesempatan sanggah," tulis BKN melalui akun Instagram @bkngoid.
Baca Juga: Hari Terakhir, 3 Cara Melihat Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Kemenkumham
Setelah melakukan sanggah, instansi akan melakukan jawab sanggah yang diajukan oleh pelamar pada 20-24 September 2024.
Adapun pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024 pasca-masa sanggah akan dilakukan pada 23-29 September 2024
Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Berikut ketentuan mengajukan sanggahan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021
1. Pelamar CPNS hanya diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah sebanyak satu kali.
2. Sanggah hanya bisa dilakukan jika kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi berasal dari instansi, bukan merupakan kesalahan pelamar.
3. Sanggahan bukan untuk memperbaiki dokumen atau kesalahan lain yang dilakukan pelamar.
4. Apabila pelamar sudah menyadari kesalahan yang dilakukan selama proses pendaftaran dan menyebabkan tidak lolos verifikasi seleksi administrasi, tidak disarankan untuk mengajukan sanggah.
Baca Juga: Cara Konfirmasi Penggunaan Nilai SKD 2023 untuk CPNS 2024, Mulai Hari Ini di sscasn.bkn.go.id
5. Sanggahan atas kesalahan yang berasal dari pelamar sewaktu melakukan pendaftaran, tidak akan mengubah hasil verifikasi.
6. Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
1. Contoh kasus:
Peserta dinyatakan tidak lulus administrasi karena tanggal lahir di KTP terbaca angka yang membuat pelamar melampaui batas usia yang disyaratkan, misalnya angka 6 terbaca 8 karena dokumen tidak terlalu jelas.
Hal ini bisa membuat instansi tidak akan meloloskan pelamar tersebut dan memberikan alasan bahwa pelamar melampaui batas usia.
Contoh kalimat ajukan sanggah: "Mohon dicek kembali, berdasarkan dokumen yang saya unggah, saya masuk dalam kriteria usia yang dipersyaratkan."
2. Contoh kasus:
Peserta dinyatakan TMS dan tidak lulus seleksi administrasi CPNS 2024 karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan persyaratan instansi.
Contoh kalimat sanggah: Kualifikasi pendidikan saya (isi dengan pendidikan terakhir) sudah sesuai dengan persyaratan, mohon dicek kembali."
Baca Juga: BUMD PAM Jaya Buka Lowongan Kerja untuk D4 dan S1 Berbagai Jurusan, Penempatan Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.