Kompas TV lifestyle travel

Bolehkah Ibu Hamil Naik Pesawat? Ini Ketentuan Usia Kandungan di Beberapa Maskapai

Kompas.tv - 12 September 2024, 13:09 WIB
bolehkah-ibu-hamil-naik-pesawat-ini-ketentuan-usia-kandungan-di-beberapa-maskapai
Ilustrasi. Bolehkah ibu hamil naik pesawat? (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ibu hamil boleh melakukan perjalanan udara menggunakan pesawat dengan catatan memiliki usia kandungan tertentu dan memiliki kondisi kesehatan yang baik.

Setiap maskapai penerbangan memiliki aturan tersendiri mengenai usia kandungan yang diperbolehkan naik pesawat.

Selain itu, mereka menetapkan syarat beberapa dokumen yang harus disediakan untuk naik pesawat.

Berikut aturan usia kandungan yang diperbolehkan naik pesawat serta syarat dokumen yang dibutuhkan, dikutip dari laman resmi maskapai penerbangan.

Baca Juga: 7 Buah yang Baik untuk Ibu Hamil, Dapat Cegah Morning Sick

1. Garuda Indonesia

a. Kehamilan single atau kembar, normal, dan tidak ada komplikasi

  • Usia kehamilan: di bawah 32 minggu
  • Larangan: tidak ada
  • Medical Information form (Medif): tidak ada
  • Form Indemnity: ada
  • Persetujuan Garuda Sentra Medika: tidak dibutuhkan.

b. Kehamilan dengan komplikasi

  • Usia kehamilan: di bawah 32 minggu
  • Larangan: ada
  • Medical Information form (Medif): ada dengan persetujuan Garuda Sentra Medika minimal tujuh hari sebelum keberangkatan
  • Form Indemnity: ada
  • Persetujuan Garuda Sentra Medika: dibutuhkan.

Baca Juga: Benarkah Ibu Hamil Tak Boleh Makan Daging Kambing? Ini Kata Dokter

c. Kehamilan single atau kembar, normal, dan tidak ada komplikasi

  • Usia kehamilan: 32-36 minggu
  • Larangan: ada
  • Medical Information form (Medif): ada dengan persetujuan Garuda Sentra Medika minimal tujuh hari sebelum keberangkatan
  • Form Indemnity: ada
  • Persetujuan Garuda Sentra Medika: dibutuhkan.

d. Seluruh kategori

  • Usia kehamilan: lebih dari 36 minggu
  • Larangan: tidak diizinkan melakukan perjalanan

2. Lion Air

a. Usia kehamilan sampai dengan 28 minggu

  • Surat dokter: wajib
  • Surat pernyataan: wajib

b Usia kehamilan 28 - 35 minggu

  • Surat dokter: wajib
  • Surat pernyataan: wajib

c. Kehamilan kembar sebelum akhir 31 minggu

  • Surat dokter: wajib
  • Surat pernyataan: wajib

d. Usia kehamilan lebih dari 35 minggu: tidak diperbolehkan terbang

e. Kehamilan khusus: tidak diperbolehkan terbang

Baca Juga: Panduan Perjalanan Udara untuk Ibu Hamil, Begini Syarat dan Ketentuannya

3. Pelita Air

a. Usia kehamilan <32 minggu dalam keadaan normal

  • Form of Indemnity (FOI): iya
  • Surat Rekomendasi Dokter: tidak

b. Usia kehamilan <32 minggu dengan komplikasi

  • Form of Indemnity (FOI): iya
  • Surat Rekomendasi Dokter: iya

c. Usia kehamilan 32-36 minggu dengan atau tanpa komplikasi

  • Form of Indemnity (FOI): iya
  • Surat Rekomendasi Dokter: iya

d. Usia kehamilan >36 Minggu: Tidak diperkenankan melakukan perjalanan

4. Super Air Jet

  • Usia kehamilan sampai dengan 35 minggu wajib membawa Surat Dokter yang menyatakan bahwa penumpang layak untuk melakukan perjalanan menggunakan pesawat terbang berlaku 7 hari dari waktu pembuatan sampai dengan waktu keberangkatan dan mengisi Surat Pernyataan FOI (Form of Indemnity) yang disediakan oleh Super Air Jet.
  • Kehamilan khusus (komplikasi atau gangguan) tidak diperkenankan terbang.
  • Kehamilan kembar diperbolehkan terbang hanya sampai usia kehamilan kurang dari 31 minggu.
  • Usia kehamilan >35 minggu tidak diperkenankan melakukan penerbangan

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x