Kompas TV lifestyle kesehatan

Kemenkes Jelaskan Maksud PP soal Alat Kontrasepsi untuk Pelajar Agar Tak Salah Kaprah

Kompas.tv - 6 Agustus 2024, 21:45 WIB
kemenkes-jelaskan-maksud-pp-soal-alat-kontrasepsi-untuk-pelajar-agar-tak-salah-kaprah
ilustrasi alat kontrasepsi untuk pelajar atau remaja (Sumber: Straits Times/Pexel)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Gading Persada

Dia mengatakan, rincian pasal-pasal itu pun akan diatur lebih jelas melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

"Itu pelayanan kespro berdasarkan siklus kehidupan, jadi merupakan suatu layanan komprehensif dan pasal-pasal dibaca tidak dipisahkan," jelas Nadia.

Sebelumnya diberitakan, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah mengatur mengenai upaya kesehatan reproduksi yang salah satunya melalui upaya kesehatan sistem reproduksi sesuai siklus hidup.

Pada Pasal 101 Ayat (1) diatur bahwa upaya sistem reproduksi sesuai siklus hidup meliputi kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah; kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja; kesehatan sistem reproduksi dewasa; kesehatan sistem reproduksi calon pengantin; dan kesehatan sistem reproduksi lanjut usia.

Pada Pasal 103 Ayat (4) disebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja salah satunya meliputi penyediaan alat kontrasepsi.

Baca Juga: Update Polemik soal Kontrasepsi untuk Siswa, Disdik Jakarta akan Koordinasi dengan Dinas Kesehatan

Pasal 103 Ayat (4) berbunyi, “Pelayanan kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) paling sedikit meliputi:

  • a. deteksi dini penyakit atau skrining,
  • b. pengobatan,
  • c. rehabilitasi,
  • d. konseling,
  • e. penyediaan alat kontrasepsi”.

Namun, pada Ayat (4) diatur bahwa pelayanan kesehatan reproduksi yang meliputi penyediaan alat kontrasepsi tersebut dilakukan melalui sistem konseling yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, konselor, dan/atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai kewenangannya.

Selain itu, pada Ayat (1) diatur bahwa upaya kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit dilakukan berupa pemberian informasi dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Kemudian, Ayat (2) mengatur pemberian informasi paling sedikit mengenai sistem, fungsi, dan proses reproduksi. Lalu, tentang menjaga kesehatan reproduksi dan perilaku seksual berisiko serta akibatnya.


 




Sumber : Kompas TV, Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x