JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari Anak Nasional (HAN) diperingati tiap 23 Juli setiap tahunnya.
Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 44 tahun 1984, yang menetapkan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional.
Tahun ini, Hari Anak Nasional ke-40 jatuh pada Selasa (23/7/2024) yang diperingati untuk menggugah kepedulian dan partisipasi seluruh komponen bangsa Indonesia dalam pemenuhan hak anak.
Hak yang dimaksud adalah hak hidup, tumbuh, berkembang, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Baca Juga: Kumpulan Twibbon Hari Anak Nasional 2024 dan Ucapan dalam Bahasa Inggris dan Indonesia
Melansir malangkab.go.id, peringatan Hari Anak Nasional (HAN) bermula dari Kongres Wanita Indonesia atau Kowani pada 1951. Kongres itu sepakat memperingati Pekan Kanak-kanak setiap 18 Mei mulai 1952.
Namun pada 1953, Kowani mengubah tanggal peringatan Hari Kanak-kanak Indonesia tersebut menjad 1-3 Juli.
Perubahan tanggal itu dilakukan Kowani usai berdiskusi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan alasan agar dapat bertepatan dengan libur sekolah anak.
Pada 1959, peringatan Pekan Kanak-kanak berubah menjadi 1-3 Juni bertepatan dengan Hari Anak Internasional.
Kongres Kowani pada 24-28 Juni 1964 kemudian memperpanjang peringatan hari anak dari 1 hingga 6 Juni.
Tanggal 6 Juni dipilih Kowani karena sebagai bentuk penghormatan untuk hari lahir Presiden Pertama Indonesia Ir. Soekarno.
Baca Juga: Sambut Hari Anak Nasional dengan Khitan Massal Gratis
Selain itu, peringatan Pekan Kanak-kanak juga diganti menjadi Hari Kanak-kanak Nasional pada tanggal 1-6 Juni 1965.
Setelah Presiden Soeharto memerintah, tanggal peringatan Hari Kanak-kanak Nasional kembali diubah pada 1967.
Dewan Pimpinan Kowani kemudian mencabut tanggal peringatan 6 Juni dan kembali menggunakan nama Pekan Kanak-kanak dengan diperingati pada 18 Agustus.
Pada 26-28 Maret 1970, Kowani dan Gabungan Taman Kanak-Kanak Indonesia mengadakan kongres menetapkan Hari Kanak-kanak Nasional pada 17 Juni.
Lantas, pada 1984 ditetapkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 44/1984 yang menetapkan bahwa Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli.
Penetapan tersebut diambil dari tanggal pengesahan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.
Baca Juga: Logo dan Tema Hari Anak Nasional 2024, Ini Link Download Pedomannya
Tujuan umum: sebagai bentuk penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak anak
sebagai generasi penerus bangsa.
Tujuan khusus:
1. Peningkatan Pemberdayaan Perempuan dalam kewirausahaan sebagai
upaya pemenuhan hak anak
2. Peningkatan Peran Keluarga dalam Pengasuhan Anak
3. Penurunan Kekerasan terhadap Anak
4. Penurunan Pekerja Anak
5. Pencegahan Perkawinan Anak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.