Sementara bagi wajib pajak yang baru ingin mendaftar, akan langsung terdaftar di NIK.
Adapun sinkronisasi data NIK menjadi NPWP bisa dilakukan mandiri secara daring atau online, melalui https://pajak.go.id.
Lantas bagaimana caranya?
Berikut Kompas.tv sajikan cara memadankan NIK-NPWP secara online:
1. Login pada situs web pajak melalui pajak.go.id, dengan menggunakan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu profil.
3. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK.
4. Pada halaman menu 'Profil' terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
5. Jika sudah, kemudian klik 'Validasi'.
6. Selanjutnya sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
7. Apabila data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Kemudian klik 'Ok' pada notifikasi itu
10. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'
11. Setelah selesai melengkapi profil dan tervalidasi. Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
Baca Juga: Resmi Mulai Senin Pekan Depan! Cara Dapatkan EFIN Online untuk Pemadanan NIK KTP dan NPWP
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.