JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berakhir hari ini, Minggu (30/6/2024).
Dengan demikian, semua NIK dapat digunakan sebagai NPWP, mulai Senin (1/7) besok.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan bagian dari reformasi penyederhanaan administrasi perpajakan.
Pemanfaatan NIK sebagai nomor identitas perpajakan juga dapat memudahkan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam melaksanakan administrasi perpajakan.
Yakni seperti pengisian bukti potong atau faktur pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki NIK dilakukan dengan menggunakan NIK.
Adapun sinkronisasi data NIK menjadi NPWP bisa dilakukan mandiri secara daring atau online, melalui https://pajak.go.id. Lantas bagaimana caranya?
Baca Juga: Resmi Mulai Senin Pekan Depan! Cara Dapatkan EFIN Online untuk Pemadanan NIK KTP dan NPWP
Berikut Kompas.tv sajikan cara memadankan NIK-NPWP secara online:
1. Login pada situs web pajak melalui pajak.go.id, dengan menggunakan NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia.
2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan cara masuk pada menu profil.
3. Pada menu 'Profil' itu akan menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'. Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK.
4. Pada halaman menu 'Profil' terdapat pula 'Data Utama' dan akan menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Anda harus memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
5. Jika sudah, kemudian klik 'Validasi'.
6. Selanjutnya sistem akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
7. Apabila data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan. Kemudian klik 'Ok' pada notifikasi itu
10. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'
11. Setelah selesai melengkapi profil dan tervalidasi. Anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
1. Buka laman ereg.pajak.go.id.
2. Scroll ke bawah, kemudian klik 'cek NPWP'.
3. Masukkan kategori NPWP sebagai orang pribadi/badan untuk wajib pajak.
4. Lalu masukkan NIK, nomor kartu keluarga, dan kode captcha.
5. Klik menu “cari”.
6. Tunggu beberapa saat hingga laman selesai dimuat.
Baca Juga: Cara Cek Apakah NIK KTP Sudah Terdaftar NPWP atau Belum di ereg.pajak.go.id
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.