Kompas TV lifestyle kesehatan

Daftar Harga Iuran BPJS Kesehatan setelah Ada Aturan Kelas Rawat Inap Standar KRIS

Kompas.tv - 13 Mei 2024, 19:48 WIB
daftar-harga-iuran-bpjs-kesehatan-setelah-ada-aturan-kelas-rawat-inap-standar-kris
Logo BPJS Kesehatan. Peserta bisa mengikuti program Rehab untuk mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan. (Sumber: Dok. BPJS Kesehatan )
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Deni Muliya

Tanpa terkecuali menegaskan iuran untuk ketiga kelas tersebut tidak akan naik selama tahun 2024, sesuai dengan penegasan Presiden.

"Presiden telah menegaskan bahwa tahun 2024 iuran BPJS Kesehatan tidak naik," kata dia.

Dia juga menambahkan, setiap penyesuaian iuran di masa depan akan mempertimbangkan berbagai faktor dan melibatkan semua pemangku kepentingan.

Hal ini untuk menjamin keseimbangan keuangan dalam sistem jaminan sosial kesehatan.

Termasuk memperhatikan kondisi finansial masyarakat yang menjadi peserta JKN.

Rizzky menekankan pentingnya pembauran kebijakan dan partisipasi masyarakat melalui diskusi publik dalam merumuskan besaran iuran JKN di masa mendatang.

Hingga saat ini, iuran yang berlaku masih mengikuti Perpres yang ada, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku meliputi:

Kelas I: Rp150.000 per bulan

Kelas II: Rp100.000 per bulan

Kelas III: Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.

"Pada prinsipnya, apa pun kebijakan yang nanti diterapkan, harus ada kepastian bahwa peserta JKN terlayani dengan baik dan memperoleh informasi sejelas-jelasnya," katanya dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Simak Berikut Cara Cek Status Aktif Atau Tidak Kepesertaan BPJS Kesehatan Mandiri



Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Tribun News



BERITA LAINNYA



Close Ads x