JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada 8 Mei 2024, Pemerintah merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
Perpres itu perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 terkait dengan Jaminan Kesehatan.
Perubahan ini terutama mencakup integrasi kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi satu kelas rawat inap standar, yang disebut dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
KRIS ditetapkan sebagai standar minimum untuk pelayanan rawat inap yang wajib diikuti oleh semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus menerapkan KRIS paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025.
Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah tentang penyesuaian iuran untuk kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan.
Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan mengatakan, pihaknya masih menunggu peraturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan KRIS di lapangan,.
Termasuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran yang baru, yang akan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025.
"Terkait KRIS, hingga saat ini kami masih menunggu regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan KRIS di lapangan," ujarnya Senin (13/5/2024).
Baca Juga: Masih Dibuka, Lowongan Kerja BPJS Kesehatan 2024 untuk Minimal D3 Semua Jurusan
Rizzky menyatakan, sampai peraturan baru tersebut ditetapkan, BPJS Kesehatan akan terus menerapkan kelas 1, 2, dan 3 seperti saat ini.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com, Tribun News
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.