JAKARTA, KOMPAS.TV - Scaling gigi adalah prosedur yang dilakukan untuk membersihkan karang gigi, yang jika tidak ditangani, dapat merusak kesehatan gigi, mulut, dan gusi secara umum.
Proses ini menggunakan alat yang dikenal sebagai ultrasonic scaler, dan merupakan jenis perawatan non-operasi.
Bagi Anda yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda berhak mendapatkan layanan scaling gigi tanpa biaya.
Namun, penting untuk diingat bahwa layanan gratis ini hanya berlaku jika ada indikasi medis yang jelas.
Layanan ini tidak mencakup perawatan yang dilakukan semata-mata untuk alasan estetika atau kecantikan.
Jadi, jika Anda membutuhkan scaling gigi, pastikan untuk memverifikasi bahwa kebutuhan tersebut sesuai dengan indikasi medis agar dapat memanfaatkan manfaat dari BPJS Kesehatan.
"Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali," tulis BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resmi (@BPJSKesehatanRI), dikutip Sabtu (7/10/2023) lalu.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Masih Buka Lowongan Kerja untuk Minimal D3 Semua Jurusan, Batas Waktu 15 Juni 2024
"Pemeriksaan dapat dilakukan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri," lanjut BPJS Kesehatan.
Melalui pernyataan tersebut, BPJS Kesehatan hanya menanggung perawatan scaling gigi berdasarkan indikasi medis, bukan untuk alasan estetika. Hal ini turut tertuang dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh BPJS Kesehatan.
"Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin oleh JKN-KIS," tulis BPJS Kesehatan.
Cara scaling gigi pakai BPJS Kesehatan, peserta bisa melakukan pembersihan karang gigi di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama.
Faskes tingkat pertama ini meliputi puskesmas, klinik, atau praktik dokter gigi sesuai pilihan peserta.
Peserta juga bisa melakukan pembersihan karang gigi di faskes tingkat lanjutan, sesuai rujukan dokter yang menangani di faskes tingkat pertama dan berdasarkan indikasi medis.
1. Faskes pertama Peserta menunjukkan kartu identitas BPJS Kesehatan (proses administrasi). Faskes melakukan pengecekan keabsahan kartu peserta.
Faskes melakukan pemeriksaan kesehatan/pemberian tindakan/pengobatan. Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh faskes.
Bila diperlukan atas indikasi medis, peserta akan memperoleh obat. Rujukan kasus gigi dapat dilakukan jika atas indikasi medis memerlukan pemeriksaan/tindakan spesialis/sub spesialis.
Rujukan tersebut hanya dapat dilakukan oleh dokter gigi, kecuali puskesmas/klinik yang tidak memiliki dokter gigi.
2. Faskes lanjutan Peserta membawa identitas BPJS Kesehatan serta surat rujukan dari faskes pertama.
Peserta melakukan pendaftaran ke RS dengan memperlihatkan identitas dan surat rujukan.
Faskes bertanggung jawab melakukan pengecekan keabsahan kartu dan surat rujukan serta melakukan input data ke dalam aplikasi Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dan melakukan pencetakan SEP.
SEP akan dilegalisasi oleh Petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit.
Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan berupa pemeriksaan dan/atau perawatan dan/atau pemberian tindakan dan/atau obat dan/atau Bahan Medis Habis Pakai (BMHP).
Setelah mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang disediakan oleh masing-masing faskes.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan dengan Mudah, Pakai WhatsApp, hingga Aplikasi JKN
Sumber : Kompas TV, Tribun News
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.