Kompas TV lifestyle tren

Bolehkah Utang Puasa Ramadan Dibayar Barengan dengan Puasa Syawal?

Kompas.tv - 26 Maret 2024, 03:05 WIB
bolehkah-utang-puasa-ramadan-dibayar-barengan-dengan-puasa-syawal
Kota Frankfurt menyambut Ramadan 2024 dengan menyinari jalanan menggunakan dekorasi Muslim. (Sumber: Boris Roessler/dpa/picture alliance)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Desy Afrianti

"Jika seseorang mengganti (qadla) puasa Ramadan, nazar, atau lain sebagainya, pada bulan Syawal atau Asyura maka ia mendapatkan pahala keduanya."

Hal itu sesuai dengan fatwa al-Walid, mengikuti fatwa al-Barizi, al-Ashfuni, an-Nasyiri, Ali bin Shalih al-Hadhrami, dan lain-lain.

Baca Juga: Timnas Amin akan Hadirkan Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pemilu 2024

Dilansir dari laman Kemenag.go.id, menurut para ulama, jika seseorang tidak berpuasa di bulan Ramadan karena ada uzur, misalnya karena sakit atau karena haid, maka dia boleh langsung berpuasa enam hari di bulan Syawal. Tidak masalah baginya langsung berpuasa Syawal, meskipun dia belum bayar utang puasa Ramadan.

Hal ini karena seseorang yang tidak berpuasa di bulan Ramadan sebab ada uzur tidak wajib segera bayar utang puasa Ramadan di bulan-bulan selain bulan Syawal. Sehingga meskipun dia tidak bayar utang puasa Ramadan di bulan Syawal, maka hukumnya tidak berdosa dan dia boleh langsung berpuasa Syawal.

Adapun bagi orang yang sengaja tidak berpuasa di bulan Ramadan, padahal dia sedang dalam keadaan tidak ada uzur, maka haram baginya melakukan puasa enam hari bulan Syawal. Dia wajib segera bayar utang puasa Ramadan di bulan Syawal, dan sebelum dia selesai menggantinya, maka dia tidak boleh berpuasa sunah, termasuk puasa enam hari bulan Syawal.

Jika seseorang sengaja tidak melakukan puasa Ramadan, maka haram baginya melakukan puasa enam hari bulan Syawal, selain (mengganti) puasa Ramadan. Hal ini karena dia wajib mengganti puasa Ramadan dengan segera.

Sementara itu, terdapat dua pendapat ulama mengenai batas waktu mengganti puasa Ramadan. Dua pendapat ini dijelaskan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah.

Pertama, menurut ulama Syafiiyah dan ulama Hanabilah, batas waktu qada puasa Ramadan adalah hingga datang puasa Ramadan berikutnya.

Sementara itu, menurut ulama Hanafiyah, batas waktu qada puasa Ramadan adalah tidak ada batas waktu.

Pendapat ini menyatakan, mengganti puasa Ramadan boleh dilakukan kapan saja, baik setelah tahun puasa Ramadan yang ditinggalkan atau tahun-tahun berikutnya.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x