JAKARTA, KOMPAS.TV - Puasa Syawal adalah salah satu puasa sunah yang memiliki pahala dan keutamaan yang besar. Hal ini sebagaimana tertuang dalam hadis berikut:
"Barangsiapa yang berpuasa Ramadan dan diikuti dengan enam hari bulan Syawal, maka baginya pahala puasa selama satu tahun penuh".
Lantas, bolehkah menggabungkan puasa Syawal dengan ganti utang puasa Ramadan?
Dikutip dari laman resmi Dar-alifta.org, Lembaga Fatwa Mesir, Syekh Ali Jum'ah Muhammad mengatakan, para ulama fiqih memperbolehkan menggabung utang puasa Ramadan dengan puasa sunah.
Namun, niat mengganti puasa Ramadan (wajib) didahulukan daripada puasa Syawal (sunah). Dengan demikian, wanita atau siapa pun yang ingin mengganti puasa Ramadan diperbolehkan.
Baca Juga: Timnas Amin akan Hadirkan Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pemilu 2024
Mereka juga akan mendapat pahala sunah dari puasa Syawal. Hal itu didasari atas pendapat Imam as-Suyuthi dalam al-Asybah wa an-Nadhairi berikut:
"Jika seseorang mengganti puasa Ramadan, puasa nazar, atau puasa kafarat pada bulan Arafah dan menggabungkannya dengan niat puasa Arafah, maka al-Barizi berfatwa bahwa hal itu sah dan dia mendapatkan pahala keduanya,"
Kendati demikian, umat Islam hanya mendapatkan pahala kesunahan dari puasa enam hari Syawal, bukan keutamannya secara sempurna.
Tentang itu, ar-Ramli dalam Nihayatul Muhtaj mengatakan:
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.