JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut cara mengurus pindah KTP antarprovinsi yang perlu Anda ketahui.
Dalam beberapa waktu terakhir, semakin banyak masyarakat yang mencari tahu tentang prosedur mengurus pindah KTP dari satu tempat tinggal ke daerah lain.
Pindah KTP ini juga berarti perubahan alamat domisili yang tertera di KTP Anda.
Perubahan ini berkaitan dengan adanya isu pendataan ulang di DKI Jakarta, khususnya bagi mereka yang memiliki KTP Jakarta tetapi tinggal di wilayah lain.
Sebelum Anda memulai proses pengurusan pindah KTP antarprovinsi, ada beberapa persiapan yang perlu dilakukan.
Syarat utama untuk mengurus pindah KTP antarkabupaten, kota, atau provinsi adalah hanya dengan membawa kartu keluarga (KK).
Anda tidak lagi memerlukan surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan, atau Kecamatan seperti sebelumnya.
Syarat pindah KTP
Baca Juga: Cara Memperbaiki KTP yang Buram atau Rusak, Ganti Baru Gratis! Tidak Perlu Surat Pengantar
Cara mengurus pindah KTP antar provinsi secara langsung
1. Menyiapkan berkas
Seperti yang telah diketahui bahwa tidak lagi memerlukan surat pengantar RT dan RW, maka anda hanya mempersiapkan berkas asli dan fotokopi yang telah disebutkan pada syarat pindah KTP di atas.
2. Mendatangi langsung kantor desa atau kelurahan
Datang langsung ke dinas setara dengan desa atau kelurahan cukup dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga.
Lalu anda akan diminta mengisi formular pindah domisili.
Petugas nantinya akan melayani anda, dan pengajuan anda akan segera diproses. Anda akan mendapatkan formulir yang terdiri dari barcode yang telah dikirimkan secara online.
3. Mendatangi kecamatan atau Disdukcapil alamat lama
Satukan berkas dan formulir yang telah dikirimkan melalui online dari barcode sebelumnya.
Kemudian dibawa ke kecamatan tersebut atau anda bisa langsung mengunjungi Disdukcapil untuk diterbitkan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia).
Jangka waktu berlakunya SKPWNI ini hanya selama 30 hari saja.
Terdapat dua lembar SKP. Lembar pertama akan anda serahkan ke Disdukcapil pada alamat lama.
Lalu SKP anda tersebut akan digantikan langsung oleh kantor Disdukcapil dengan selembar surat yang berstempel dan telah bertanda tangan pada Surat Pengantar Keterangan Pindah yang akan anda tujukan ke Disdukcapil alamat baru.
4. Mendatangi Disdukcapil alamat baru
Lembaran SKP kedua tadi selanjutnya digunakan sebagai tembusan untuk ke kelurahan/kecamatan pada alamat tempat anda yang baru.
Segeralah untuk melapor langsung ke kantor Disdukcapil setempat dengan membawa KTP dan juga KK yang asli untuk dibuatkannya pengganti dengan alamat baru anda.
Itulah syarat dan juga cara mengurus pindah KTP antarprovinsi dengan mudah. Semoga dapat membantu.
Baca Juga: Cara Mengurus KTP Hilang di Luar Kota secara Online Tanpa Surat Pengantar, Gratis!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.