"Apa yang harus dilakukan? Pertama, melaporkannya kepada bank dan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK)," ujarnya.
"Setelah itu, jangan dipakai uangnya kalau tidak pernah mengajukan pinjaman, terus minta bank blokir untuk jumlah dana tersebut, kemudian blokir kontak debt collector yang menagih dan diabaikan saja," ujarnya.
"Pastinya juga melaporkan ke Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang nanti akan melakukan penindakan," tuturnya lagi.
Selain itu, Friderica menerangkan modus penipuan penawaran paket dengan diskon yang tidak wajar juga marak pada Ramadan.
Baca Juga: Jokowi Pastikan Tidak Ada Kenaikan Harga BBM
Misalnya, kata dia, ada promo cicilan, perjalanan wisata, atau umrah yang nominal penawarannya tidak masuk akal.
"Masyarakat juga mesti hati-hati soal penawaran tersebut," katanya.
Friderica juga menyampaikan ada modus penipuan dengan pengiriman parsel.
Selain itu, ada orang yang mengirim informasi via WhatsApp untuk membuka suatu aplikasi, kemudian ternyata ada modus penipuan atau tindakan pencurian data pribadi oleh hacker.
Oleh karena itu, dia mengimbau agar masyarakat lebih hati-hati, lalu jangan sembarangan mengunduh serta membuka aplikasi.
Sebagai informasi, OJK bersama seluruh anggota Satgas PASTI telah menghentikan 3.031 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2023 sampai 13 Februari 2024. Adapun jumlah itu, di antaranya terdiri dari 40 investasi ilegal dan 2.481 pinjaman online ilegal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.