JAKARTA, KOMPAS.TV - Real count penghitungan suara Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa dilihat oleh semua masyarakat Indonesia.
KPU menyediakan website khusus bagi masyarakat yang ingin melihat real count KPU Pemilu 2024, baik Pilpres maupun Pileg.
Real count adalah proses penghitungan suara yang dilakukan KPU secara menyeluruh dari semua TPS dengan menggunakan data formulir model C.
KPU melakukan real count dengan bantuan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tiap TPS.
KPPS akan merekam dan melaporkan hasil pemungutan suara tahun 2024 melalui aplikasi SIREKAP.
Baca Juga: Link dan Cara Cek Website Kawal Pemilu 2024 untuk Memantau Penghitungan Surat Suara
Real count KPU Pilpres 2024 dapat dilihat melalui link pemilu2024.kpu.go.id yang dapat diakses via komputer maupun handphone.
Selain real count Pilres 2024, masyarakat juga bisa memantau real count mulai dari pemilihan presiden (pilpres), pemilihan legislatif (pileg) DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD dengan mengganti pada kolom bagian kanan atas.
Hasil real count akan ditunjukkan dalam bentuk persentase. KPU juga akan menyampaikan informasi progres penghitungan suara pada masing-masing provinsi.
Di website real count KPU, juga ada menu untuk melihat dan mengunduh formulir C-Hasil plano yang didokumentasikan langsung dari TPS.
Baca Juga: KPU Gelar Pemungutan Suara Susulan Pemilu 2024 di 668 TPS, Mana Saja?
Berikut cara melihat real count KPU Pemilu 2024.
1. Kunjungi laman https://pemilu2024.kpu.go.id/
2. Pada halaman utama, Anda akan melihat persentase hasil sementara real count KPU secara nasional.
3. Anda juga bisa melihat persentase hasil sementara real count KPU di masing-masing wilayah.
4. Untuk melihat formulir C-Hasil plano, klik salah satu wilayah yang ingin Anda cek
5. Pilih provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, desa, hingga TPS yang ingin Anda lihat
6. Klik "Lihat Form Pindai C Hasil"
Baca Juga: Jokowi Komentari Hasil Quick Count Pilpres 2024: Ojo Kesusu
Catatan dari KPU: publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam jadwal KPU, pengumuman hasil Pemilu 2024 baik Pilpres maupun Pileg dilakukan pada paling lambat 20 Maret 2024.
Adapun penghitungan suara dilakukan setelah pemungutan suara 14 Februari 2024 hingga 15 Februari 2024.
Apabila Pilpres 2024 masuk putaran kedua, maka pemgungutan suara dijadwalkan pada tanggal 26 Juni 2024
Nantinya, pengumuman hasil Pilpres 2024 putaran kedua akan dilakukan paling lambat 20 Juli 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.