JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Pada hari tersebut, masyarakat Indonesia yang memenuhi kriteria pemilih akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di tempat pemungutan suara (TPS).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan 14 Februari 2024 sebagai libur nasional Pemilu.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.
Baca Juga: Mulai Besok 8 Februari 2024 Libur Panjang, Ini Jadwal Tanggal Merah SKB 3 Menteri Terbaru
"Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024," bunyi Keppres yang ditetapkan pada 6 Februari 2024 tersebut.
Penetapan 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional itu guna untuk memberikan kesempatan masyarakat Indonesia untuk memberikan hak suaranya di Pemilu 2024.
"Bahwa penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya."
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengumumkan jadwal libur Pemilu 2024 bagi pekerja/buruh.
Pengumuman libur Pemilu 2024 itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Baca Juga: BNPB Imbau Pengguna Jalan saat Libur Panjang untuk Waspada Tanah Longsor
Dalam SE tersebut, pemungutan suara Pemilu dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
"Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya. Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya," bunyi poin pertama SE yang ditandatangani Menaker Ida Fauziyah.
Dalam poin ketiga, Ida mengatakan pekerja/buruh yang tetap masuk pada hari pemungutan suara Pemilu 2024 maka berhak diberikan upah kerja lembur dan hak-hak lainnya.
"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulisnya.
Baca Juga: Jadwal Acara Perayaan Imlek dan Harga Tiket TMII, Ancol, dan Taman Safari saat Libur Imlek
Selain libur Pemilu 2024, pekerja juga akan libur panjang pada Februari 2024 ini karena ada dua hari penting yaitu Isra Mikraj dan Tahun Baru Imlek.
Berikut jadwal libur Februari 2024 berdasarkan SKB 3 Menteri dan SE Kementerian Ketenagakerjaan terkait pengumuman libur Pemilu 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.