Kompas TV lifestyle kesehatan

Daun Kratom, "New Ganja" yang Disebut 13 Kali Lebih Berbahaya dari Morfin, Bagaimana Regulasinya?

Kompas.tv - 5 Februari 2024, 16:56 WIB
daun-kratom-new-ganja-yang-disebut-13-kali-lebih-berbahaya-dari-morfin-bagaimana-regulasinya
Daun Kratom (Sumber: BNN)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Daun kratom kini menjadi perbincangan karena tanaman herbal asal Kalimantan ini disebut-sebut memiliki kandungan narkotika. Padahal sebelumnya daun kratom ini telah diekspor ke luar negeri dan memiliki nilai jual yang tinggi.

Mengutip situs BNN, ada fakta menarik tentang daun ini. Pada tahun 2013, UNODC, lembaga PBB yang menangani permasalahan narkoba, telah memasukan kratom ke dalam NPS kategori Plant-based Substances.

NPS adalah jenis zat psikoaktif baru yang ditemukan namun regulasinya belum jelas atau masih dalam proses. Dengan masuknya kratom ke dalam salah satu jenis NPS, maka penanganan penyalahgunaan kratom perlu menjadi perhatian.

Baca Juga: Raffi Ahmad soal Laporan Gideon Tengker kepada Nagita Slavina: Doakan Saja

BNN RI juga telah menetapkan kratom sebagai NPS di Indonesia dan merekomendasikan kratom untuk dimasukkan ke dalam narkotika golongan I dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penggolongan ini didasarkan pada efek kratom yang berpotensi menimbulkan ketergantungan dan sangat berbahaya bagi kesehatan. BNN sendiri mengemukakan bahwa efek kratom 13 kali lebih berbahaya dari morfin.

Beberapa negara telah membuat regulasi tentang penggunaan kratom dengan tujuan untuk mencegah penyalahgunaannya.

Malaysia telah memberlakukan peraturan larangan menjual dan memiliki kratom sejak Agustus 2003. Jika terbukti bersalah menjual dan memiliki kratom, maka akan didenda sampai RM 10.000 atau di penjara hingga 4 tahun lamanya.

Kratom juga ilegal di Thailand, Myanmar, Australia, serta negara Uni Eropa yang menjadikan kratom sebagai zat yang dikendalikan. Lituania, Rumania, Inggris, Swedia, Finlandia, Burma, dan Korea Selatan melarang penggunaan kratom.

Amerika Serikat belum memiliki regulasi pengendalian kratom, namun di beberapa negara bagiannya ada yang sudah memberlakukan larangan penggunaan kratom seperti di California, Alabama, Arkansas, Tennessee, Indiana, dan Wisconsin.

Di Indonesia, BPOM RI juga memiliki aturan sendiri dalam menangani kratom. Melalui Surat Keputusan Kepala BPOM Nomor HK.00.05.23.3644 tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok Pengawasan Suplemen Makanan, daun kratom disebutkan sebagai bahan yang dilarang digunakan dalam suplemen makanan. BPOM juga melarang kratom digunakan dalam obat tradisional, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka.

Dosen Universitas Santo Borromeus, Yovita Mercya, M.Si menjelaskan bahwa daun kratom merupakan tanaman asli dari Asia Tenggara yang tumbuh di Kalimantan, Indonesia.

"Daun kratom ini adalah tanaman endemik, tanaman liar yang ada di hutan, tumbuh dekat dengan air, bahkan bisa bertahan dalam air," ujar Yovita seperti mengutip dalam program Tribun Health, Senin (5/2/2024).


Apoteker ini pun mengatakan bahwa pada zaman dahulu, daun kratom ini digunakan oleh masyarakat setempat untuk pengobatan batuk, diare, dan insomnia.

Di dalam penelitian, Yovita pun menyebutkan jika dalam daun kratom ini memiliki senyawa aktif bernama mitragynine yang dimiliki oleh tanaman efek farmakologi dalam tubuh manusia.

"Efek dari kandungan mitragynine ini sama seperti zat psikoaktif menjadi bikin tidur, mengantuk, nafsu makan meningkat," ujarnya.

Ketika seseorang menggunakan daun kratom, Yovita mengatakan prosesnya akan bekerja pada reseptor opioid yang berefek seperti menggunakan narkotika.

Di Indonesia daun kratom dilarang dijual dalam bentuk herbal dan tradisional.

Baca Juga: Hasil Studi: Makan Malam di Atas Jam 9 Picu Terkena Stroke

Namun di beberapa e-commerce daun kratom pun sempat dijual yang bisa diseduh seperti teh.

"Efek yang ditimbulkan dalam dosis kecil bersifat stimulan memberikan efek menenangkan dan nafsu makan, tetapi kalau dikonsumsi dalam jumlah besar maka itu membahayakan, bahkan jika digabungkan dengan obat lain bisa berdampak pada kematian," tuturnya.

Penggunaan daun kratom dalam dosis besar juga bisa menyebabkan halusinasi, depresi, dan adiksi.

Oleh karena itu Yovita pun berharap kepada generasi muda yang penasaran akan daun kratom ini sebaiknya tidak coba-coba untuk menggunakannya karena memiliki kandungan adiksi.

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x