Kompas TV lifestyle kesehatan

9 Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan 2024, Cabut dan Scaling Gigi Termasuk

Kompas.tv - 27 Januari 2024, 04:05 WIB
9-perawatan-gigi-yang-ditanggung-bpjs-kesehatan-2024-cabut-dan-scaling-gigi-termasuk
Ilustrasi BPJS Kesehatan. Ini perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan (Sumber: (Kompas.com/Retia Kartika Dewi))
Penulis : Dian Nita | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Salah satu manfaat BJPS Kesehatan adalah memberikan jaminan untuk perawatan gigi.

BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan gigi mulai dari cabut gigi hingga scaling atau membersihkan karang gigi.

Menurut Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, perawatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:

1. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis

Peserta BPJS Kesehatan dapat melakukan pemeriksaan gigi, konsultasi medis, serta pengobatan gigi di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) secara gratis.

2. Premedikasi

Premedikasi adalah pengobatan tahap awal yang bertujuan mengatasi sakit gigi. Tindakan ini berupa pemberian obat-obatan jenis analgesik atau pereda nyeri serta antibiotik.

Baca Juga: Cara Log In PCare BPJS Kesehatan Pakai HP dan Solusi untuk Lupa Password

3. Obat paskaekstraksi

Melansir Kompas.com, ekstraksi atau pencabutan gigi merupakan prosedur untuk mengeluarkan gigi dari tempatnya. Guna menghilangkan nyeri paskaekstraksi, dokter biasanya akan meresepkan sejumlah obat.

Biaya obat pasca-pencabutan gigi ini turut ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

4. Tumpatan gigi

BPJS Kesehatan juga menanggung biaya tumpatan gigi untuk para peserta sesuai indikasi medis.

Tumpatan gigi sendiri merupakan prosedur tambal gigi atau pengisian celah pada gigi yang berlubang.

5. Scaling gigi pada gingivitis akut

Scaling gigi merupakan prosedur untuk membersihkan karang gigi. Namun, BPJS Kesehatan hanya menanggung pembersihan karang sesuai dengan indikasi medis dari dokter yang memeriksa pasien.

6. Protesa gigi

Protesa gigi atau gigi tiruan adalah alat bantu fungsional pengganti gigi yang hilang akibat proses pencabutan atau trauma.

Baca Juga: Cara Cek Status KIS BPJS Kesehatan, Iuran Dibantu Pemerintah, Bisa Periksa lewat HP

7. Kegawatdaruratan oro-dental

BPJS Kesehatan juga menanggung biaya kegawatdaruratan oro-dental atau kondisi serius pada gigi, gusi, maupun rahang.

Perawatan ini amat diperlukan agar kondisi tidak semakin memburuk serta mencegah kerusakan permanen.

8. Pencabutan gigi sulung melalui metode topikal atau infiltrasi

Gigi sulung atau gigi susu adalah sekumpulan gigi yang tumbuh pertama kali pada anak, sebelum digantikan oleh gigi permanen saat dewasa.

Jika mengalami masalah sesuai indikasi medis, pencabutan gigi sulung baik melalui metode topikal maupun infiltrasi dapat ditanggung BPJS Kesehatan.

9. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit

Selain gigi sulung, pencabutan gigi permanen juga dapat dinikmati peserta BPJS Kesehatan tanpa biaya.

Namun, pencabutan tersebut haruslah tanpa penyulit atau tanpa kondisi tambahan yang menyulitkan, seperti keadaan akar dan mahkota gigi rapuh.


 




Sumber : Kompas TV/Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x