f. Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
g. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;
h. Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan;
A. Pelindungan Jemaah
Baca Juga: Kemenag Buka Pelunasan Biaya Haji Reguler Mulai 9 Januari 2024
B. Layanan Jemaah Lansia & Disabilitas
C. Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH)
a. Kartu Tanda Penduduk
b. SK Pegawai ASN atau TNI/Polri (bagi ASN/TNI/Polri)
c. Ijazah Pendidikan Terakhir
d. Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
e. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
f. Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah), bermaterai Rp. 10.000
g. Surat Pernyataan Kemampuan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK), bermaterai Rp. 10.000
a. Pimpinan Media
b. Mabes TNI / Mabes Polri
c. Kepala RS TNI/Polri/Haji/UIN
d. Pimpinan Eselon I Kementerian/Lembaga/Badan
e. Pengurus Ormas tingkat Pusat / Pimpinan Pontren / Rektor PTKI
Baca Juga: Jadwal Pelunasan Biaya Haji Reguler 2024, Dibuka Dua Tahap Mulai 9 Januari
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.