JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah resmi mengumumkan bahwa rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 akan dibuka sebanyak 2,3 juta posisi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, dalam konferensi pers pada Jumat (5/1/2024) kemarin, rekrutmen CPNS 2024 akan dialokasikan untuk formasi guru dan dosen, tenaga kesehatan serta tenaga teknis.
“Formasi-formasi tersebut akan dialokasikan untuk guru dan dosen, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis sesuai dengan kebutuhan,” ucap Jokowi.
Jokowi mengatakan pemerintah memberikan peluang kepada lulusan baru melalui pembukaan 690 ribu formasi CPNS tahun 2024.
Selain itu, penataan tenaga non-ASN juga dilakukan dengan merekrut 1,6 juta formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Pemerintah juga akan menyelesaikan penataan tenaga non-ASN berdasarkan database BKN sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, di mana tahun ini dilakukan rekrutmen sebanyak 1 juta 600 ribu formasi yang belum diangkat sebagai PPPK,” ujar dia.
Bagi calon pelamar rekrutmen CPNS 2024, berikut informasi terkait syarat, rincian formasi dan jadwal pendaftaran.
Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2024 Dibuka 2,3 Juta Posisi, Berikut Rincian Formasinya
Berikut ini syarat CPNS 2024 sesuai Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil:
a. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Pelamar tidak pernah dipidana penjara selama 2 tahun atau lebih;
c. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau pegawai swasta;
d. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri;
e. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
g. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
h. Setelah menjadi CPNS, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
i. Pelamar berusia 18-35 tahun pada saat melamar kecuali dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang boleh melamar CPNS dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.
a. Pelamar mempunyai jenjang pendidikan paling rendah S1, tidak termasuk D-IV;
b. Pelamar berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
c. Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude dari Kemendikbudristek.
a. Pelamar melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
b. Pelamar menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Baca Juga: Tak Ada Lagi Honorer, 419.146 Formasi PPPK bagi Guru Dibuka Tahun 2024
Berikut kuota pendaftaran ASN 2024:
Jumlah formasi CPNS di instansi pusat adalah 429.183, berikut rinciannya:
Formasi CPNS di tingkat daerah berjumlah 1.867.333 yang terdiri dari:
Formasi PPPK di instansi daerah: 1.383.758
Terkait pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nanang Subandi mengatakan belum memastikan kapan pendaftaran akan dibuka.
"Kami masih menunggu rapat panselnas utk penyusunan jadwal pelaksanaannya sesuai tahapan seperti formasi 2023 kemarin," kata Nanang dikutip dari Kompas.com, Jumat (5/1/2024).
Adapun rapat panselnas rencananya akan dilaksanakan pekan kedua Januari 2024.
"Segera, ya. Kemungkinan seperti itu (pekan kedua Januari 2024)," kata dia.
Sementara menurut Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kemenpan RB Widaryati Hestiarsih, informasi terkait pendaftaran ASN 2024 akan dibuka segera dan update-nya bisa dipantau di website resmi.
Baca Juga: Peserta CPNS-PPPK 2023 yang Lulus tapi Mengundurkan Diri Dilarang Ikut CPNS-PPPK 2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.