JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan segera mengumumkan pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024.
Kendati demikian peserta yang sebelumnya mengikuti seleksi CASN 2023 terancam tidak bisa mengikuti rekrutmen CPNS-PPPK 2024.
Tepatnya, mereka yang dinyatakan lulus seleksi CASN 2023 dan sudah mendapatkan nomor induk namun memilih mengundurkan diri.
Ketentuan tersebut tercatat dalam dokumen pengumuman kelulusan PPPK 2023 beberapa waktu lalu.
Baca Juga: 15 Link Pengumuman Kelulusan CPNS 2023 Bisa Dilihat Mulai Jumat Besok, Ini Cara Ceknya
Seperti dalam pengumuman kelulusan PPPK Kemenag, Kementerian Pertanian hingga Kementerian Pertahanan 2023.
"Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya," bunyi pengumuman tersebut.
Terkait CPNS, hal itu sempat dijelaskan oleh Kepala Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan dalam akun X @abiridwan2173, Selasa (26/12/2023).
"Mereka yg mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi ASN tidak boleh ikut seleksi ASN tahun berikutnya," tulisnya.
Baca Juga: Info Pendaftaran CPNS-PPPK Guru dan Kesehatan 2024, Ini Gambaran Persyaratannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.