JAKARTA, KOMPAS.TV - Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban bagi setiap pengendara bermotor di Indonesia. Berapa biaya pembuatan dan perpanjangan untuk SIM A, B, C, dan D berbagai golongan tahun 2024?
Untuk diketahui SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi resmi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dikeluarkan sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan oleh pengendara.
Terdapat berbagai golongan SIM, yakni SIM A, B, C, dan D, masing-masing dengan fungsi dan persyaratan yang berbeda.
Pembuatan SIM baru di Indonesia mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Berikut adalah rincian biaya pembuatan dan perpanjangan untuk masing-masing golongan SIM sebagaimana dikutip dari situs Polri.
Baca Juga: Duh, Ternyata 5 Zodiak Ini Sering Dianggap "Red Flag" Dalam Hubungan! Kamu Salah Satunya?
SIM A
Diperuntukkan bagi kendaraan roda empat dengan berat maksimal 3.500 kg. Terbagi menjadi SIM A perorangan dan SIM A Umum untuk sopir angkutan kota.
Biaya pembuatan baru sebesar Rp120.000, sedangkan perpanjangannya Rp80.000.
Baca Juga: Cara Membuat Twibbon Pemilu 2024 Gratis dan Membagikannya di Sosial Media
SIM B
Terdiri dari SIM B1 untuk kendaraan lebih dari 1.000 kg dan SIM B2 untuk kendaraan dengan kereta tempelan lebih dari 1.000 kg.
Biaya pembuatan SIM B1 dan B2 sama, yaitu Rp120.000, dengan biaya perpanjangan Rp80.000.
SIM C
Digunakan untuk kendaraan bermotor roda dua dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam. Biaya pembuatan baru SIM C adalah Rp100.000, dan biaya perpanjangannya Rp75.000.
Baca Juga: 14 Februari 2024 saat Pemilu Apakah Libur Nasional? Ini Bocoran dari Menpan RB
SIM D
Khusus bagi difabel atau penyandang cacat yang menggunakan motor atau mobil khusus (SIM D1). Biaya pembuatan baru SIM D adalah Rp50.000, sementara biaya perpanjangannya Rp30.000.
Informasi biaya pembuatan dan perpanjangan penting diketahui oleh setiap pengendara bermotor di Indonesia agar memastikan mereka memiliki SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang mereka gunakan.
Baca Juga: Pendaftaran Sedang Dibuka: Segini Gaji, Masa Kerja dan Tugas Pengawas TPS atau PTPS Pemilu 2024
Selain itu, dengan mengetahui biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, pengendara dapat menganggarkan biaya tersebut dalam pengeluaran rutin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.