JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengumuman kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Agama (Kemenag) 2023 sudah bisa dilihat hari ini, Sabtu (30/12/2023).
Pengumuman kelulusan PPPK Kemenag 2023 jabatan fungsional teknis termasuk guru akhirnya sudah bisa dilihat.
Ketua Panitia Seleksi yang juga Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan ada 3.620 pelamar yang lolos seleksi.
“Alhamdulillah, seluruh tahapan seleksi jabatan fungsional teknis CPPPK Kemenag 2023 telah selesai. Malam ini kami umumkan ada 3.620 peserta yang lolos seleksi. Selamat!" kata Nizar di Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Baca Juga: Kapan Pengumuman Kelulusan CPNS 2023? Simak Link dan Jadwal Terbarunya
Menurut Nizar, ada 78.170 peserta yang mendaftar seleksi Jabatan Fungsional Teknis CPPPK Kementerian Agama 2023. Mereka memperebutkan 3.833 formasi yang tersedia. Setelah proses seleksi, hanya 3.620 yang lolos.
“Masih ada 213 formasi yang tidak terisi,” kata Nizar.
Berikut arti kode pada kolom keterangan pengumuman hasil akhir PPPK Kemenag Guru dan Teknis 2023.
Link PDF pengumuman kelulusan PPPK Kemenag 2023 Guru dan Teknis dapat diunduh di sini.
Baca Juga: Jokowi Bakal Umumkan Rekrutmen CPNS Besar-besaran Awal Januari 2024, Diutamakan Fresh Graduate
Nizar menambahkan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi harus mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta di laman https://sscasn.bkn.go.id dari 29 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.
Adapun kelengkapan dokumen yang diunggah oleh peserta sebagai berikut:
“Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan peserta yang dinyatakan lulus seleksi tidak mengisi DRH dan/atau tidak dapat memenuhi/melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat dan/atau dianggap mengundurkan diri,” kata Nizar.
Baca Juga: Lakukan Pengecekan, KPU Purwakarta Pastikan Logistik Pemilu 2024 Tersimpan Baik dan Aman
Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus, namun memilih untuk mengundurkan diri, kata Nizar, dia wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000.
Sehingga, kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya.
“Bagi peserta pengisi/pengganti akan dipanggil melalui pengumuman dan disampaikan selanjutnya,” sebutnya.
Jika ada peserta yang sudah dinyatakan lulus dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk satu periode berikutnya.
Apabila di kemudian hari peserta terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau melakukan manipulasi data, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau yang bersangkutan diberhentikan sebagai CPPPK/PPPK.
“Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” katanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.