JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB) telah mengumumkan nilai passing grade atau ambang batas untuk seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).
Para calon ASN kini dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik. Berikut panduan lengkap berapa saja passing grade yang dibutuhkan untuk melewati ujian seleksi PPPK 2023, baik untuk jabatan Guru, Kesehatan, maupun Teknis.
Baca Juga: Ini Kata Pengamat Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres dan Cawapres!
Para calon PPPK Guru harus memperhatikan ambang batas yang berbeda-beda sesuai dengan mata pelajaran yang mereka pilih.
Dalam tes kompetensi yang melibatkan seleksi teknis, manajerial, dan sosial kultural, memahami nilai ambang batas adalah langkah awal yang penting.
Menurut Kepmen No. 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023, seleksi PPPK Guru melibatkan 145 butir soal dengan rincian:
Baca Juga: Pendaftaran Ditutup, Kapan Pengumuman Seleksi CPNS-PPPK 2023? Simak Jadwal Update-nya!
Berikut adalah daftar nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru berdasarkan mata pelajaran:
Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Ditutup Malam Ini, BKN: Tak Ada Perpanjangan, Segera Akhiri Pendaftaran
Bagi para pelamar PPPK Kesehatan, passing grade ditentukan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 652 Tahun 2023.
Seleksi terdiri dari 90 soal kompetensi teknis, 25 soal kompetensi manajerial, dan 20 soal kompetensi sosial kultural, dengan total waktu 120 menit.
Wawancara juga menjadi bagian dari seleksi ini, terdiri dari 10 soal dalam waktu 10 menit.
Passing grade seleksi kompetensi manajerial dan kultural: 117
Passing grade wawancara: 24
Baca Juga: Azwar Anas Ingatkan KemenPANRB Tidak Bekerja Sama dengan Bimbel CPNS/PPPK Manapun
PPP Kemenpan RB juga menerapkan passing grade serupa untuk PPPK Teknis 2023. Seleksi melibatkan 90 soal kompetensi teknis, 25 soal kompetensi manajerial, dan 20 soal kompetensi sosial kultural, dengan total waktu 120 menit.
Wawancara juga menjadi bagian dari proses seleksi ini, terdiri dari 10 soal dalam waktu 10 menit, dengan passing grade yang sama seperti PPPK Kesehatan.
Dengan pengumuman nilai ambang batas ini, para calon pelamar dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti seleksi PPPK 2023.
Untuk melihat nilai ambang batas lebih lengkap lagi bisa mengunjungi situs dokumen passing grade KemenpanRB di sini.
Jika Anda berminat untuk mengikuti seleksi PPPK 2023, pastikan Anda mempersiapkan diri dengan baik, memahami tata cara seleksi, dan mempelajari materi yang relevan dengan jabatan yang Anda lamar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.