Dari live streaming terbaru mereka, sejumlah streamer mengatakan bahwa hal tersebut merupakan kesalahan, salah satunya diucapkan streamer dengan akun YouTube XINNN.
"Pokoknya kita sekarang mulai detik ini, stop menerima duit haram ya," kata YouTuber dengan 4,39 juta subscriber itu dalam potongan video yang diunggah @txtdariesports, Jumat (6/10/2023).
Hal senada juga dikatakan streamer Mobile Legends lainnya, Ihsan Luminaire.
"Kalau duit dari kalian gapapa dah. Yang lagi rame sekarang, ya gua udah terbuka mata gua sih. Yang dulu gua awam kan, over react. Siapa sih yang nggak seneng gitu kan. Nggak munafik lah gua salah. Jelas ke depannya gua lebih baik dah," ucapnya.
"Kalau memang gua ntar diperiksa, ya udah lah ya," ujarnya.
Baca Juga: Pengakuan Amanda Manopo Usai Diperiksa karena Promosi Judi Online: Saya Tahunya Itu Game, Bukan Judi
Sementara itu, streamer R7 Tatsumaki turut mengakui kesalahan yang dibuatnya. Ia mengatakan tidak berpikir bahwa ada dampak negatif kepada para penonton ketika menerima saweran atau donasi dari judi online itu.
"Enggak bisa ngasih tanggapan sih karena gua juga salah sih gaes. Kayak gua tuh buta juga sih. Buta akan hal-hal negatif yang merugikan kalian gitu. Even kita sudah say thank you, ya tetep gua salah lah. Gua akui hal itu," kata dia.
"Makanya ntar kalau ada donate yang aneh-aneh, bakal gua filter. Jadi bakal ada yang gua baca, ada yang nggak baca ya. Bukan berarti gua tidak menghargai atau apa. Gua memfilter yang positif dan negatif," ujarnya.
Sementara itu Steven Kurniawan atau yang dikenal di YouTube sebagai Marsha Ozawa ikut pula memberikan tanggapannya.
"Pokoknya yang lagi viral-viral, ya mau gimana gaes. Emang kenyataannya disawer itu seneng, ya mau gimana sih. Gua juga enggak enak sih. Kalau emang diperiksa, dan ternyata bersalah ya udah. Kalau enggak ya gua goreng-goreng," ucapnya.
Perjudian, entah dilakukan secara langsung atau melalui online dilarang di Indonesia. Larangan tindakan perjudian ini diatur di pasal 303 KUHP.
Sementara itu, untuk judi online juga ditegaskan di Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Baca Juga: Amanda Manopo Bantah Promosi Judi Online Usai Diperiksa Polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.