JAKARTA, KOMPAS.TV - Beberapa instansi baik lembaga/kementerian mengharuskan peserta seleksi CPNS 2023 untuk membuat surat keterangan belum pernah menikah.
Misalnya pada formasi CPNS Badan Intelijen Negara (BIN) 2023, salah satu syaratnya yakni belum pernah menikah.
Hal itu dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan belum menikah dari Lurah/Kepala Desa setempat.
Pendaftaran CPNS Kejaksaan 2023 juga memberikan persyaratan bahwa peserta harus melampirkan surat keterangan belum pernah menikah.
Baca Juga: Ada 101 Formasi PPPK Kemenpora 2023, Simak Syarat hingga Besaran Gajinya
Lantas, bagaimana cara membuat surat keterangan belum menikah dan syaratnya?
1. Pengantar RT/RW
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi KK
4. Surat pernyataan belum menikah bermaterai Rp6000 (jika diperlukan)
Baca Juga: Nomor Ijazah SMA, SMK, D3 dan S1 Ada di Mana? Ini Letaknya untuk Daftar CPNS dan PPPK 2023
1. Datang ke Kantor Kelurahan dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan
2. Petugas akan membuat Surat Keterangan Belum Menikah sesuai dengan data yang ada
3. Tunggu proses pembuatan surat dan dapat langsung diambil ketika selesai
Seleksi CPNS 2023 sudah dibuka pada 20 September-9 Oktober 2023. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Kunjungi laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun atau sscasn.bkn.go.id
2. Pilih menu "Buat Akun"
3. Isikan NIK, KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor handphone, e-mail aktif, kode captcha, dan klik "Lanjutkan"
4. Setelah itu, akan muncul formulir yang meminta data-data pribadi, termasuk mengunggah foto KTP dan swafoto
Baca Juga: Rincian Formasi CPNS Badan Intelijen Negara 2023 Lulusan SMA/SMK, Ini Besaran Gajinya
5. Buat password yang nantinya digunakan untuk login
5. Pastikan telah mengisi semua data dengan lengkap dan benar sebab data yang telah disimpan tidak bisa diperbaiki atau diubah
7. Masukkan kode captcha yang tertera dan klik "Lanjutkan"
8. Selanjutnya lakukan pengecekan ulang data, sebelum mengakhiri pendaftaran akun pastikan data benar dan swafoto jelas
9. Tekan tombol "Iya" dan pendaftaran selesai.
10. Login menggunakan akun dan password yang telah dibuat
11. Pilih formasi dan instansi yang hendak dilamar, kemudian unggah semua dokumen persyaratan.
Baca Juga: Update Terbaru Link PDF Formasi dan Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dari Berbagai Instansi
- Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
- Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
- Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023
- Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
- Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023
- Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023
- Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
- Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 30 Oktober-2 November 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 3-6 November 2023
- Pelaksanaan SKD CPNS: 7-16 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS: 14-17 November 2023
- Pengumuman hasil SKD CPNS: 18-20 November 2023
- Masa sanggah: 21-23 November 2023 Jawab sanggah: 21-25 November 2023
- Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 24-28 November 2023
- Pengumuman pascasanggah: 25-30 November 2023
- Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non-CAT: 1-20 Desember 2023
- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 1-3 Desember 2023
- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 4-6 Desember 2023
- Penarikan data final: 7-8 Desember 2023 Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9-10 Desember 2023
- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 11-13 Desember 2023
- Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14-20 Desember 2023
- Integrasi nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023-2 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan: 3-10 Januari 2024 Masa sanggah: 11-13 Januari 2024
- Jawab sanggah: 11-17 Januari 2024
- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 13-18 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan pascasanggah: 14-20 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari-19 Februari 2024
- Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari-20 Maret 2024.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.