Jika Anda pernah terlibat dalam kecurangan pada seleksi CPNS sebelumnya, Anda akan dilarang mendaftar lagi seumur hidup.
Oleh karena itu, menjaga integritas selama seluruh proses seleksi sangatlah penting.
Pernah Mengundurkan Diri setelah Mendapatkan NIP
Calon peserta seleksi CPNS yang telah menerima Nomor Induk Pegawai (NIP) dan kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri akan menghadapi konsekuensi berat.
Mereka tidak akan dapat mendaftar dalam periode seleksi berikutnya. Ini adalah aturan yang ketat yang harus diingat oleh semua calon peserta.
Baca Juga: Catat! Ini 20 Instansi yang Paling Banyak Dilamar pada Seleksi CPNS, Mana yang Paling Sepi Peminat?
Tidak Menggunakan Data Terbaru
Data pribadi yang digunakan saat mendaftar harus selalu diperbarui. Pastikan Anda menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) terbaru yang sesuai dengan data yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Perubahan seperti status pernikahan, perpindahan Kartu Keluarga, atau alamat domisili harus diperbarui secara akurat.
Tidak Menggunakan Ijazah Asli
Penting untuk selalu menggunakan ijazah asli sebagai bukti pendidikan saat mendaftar seleksi CPNS.
Penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) hanya diizinkan jika instansi yang Anda lamar memperbolehkannya. Kesalahan dalam hal ini dapat berdampak fatal pada pendaftaran Anda.
Baca Juga: Daftar Rekrutmen CPNS-PPPK Provinsi Jawa Barat Cek di bkd.jabarprov.go.id 2023
Pendidikan Tidak Sesuai
Pastikan bahwa tingkat pendidikan Anda sesuai dengan persyaratan yang diajukan oleh instansi yang Anda lamar. Setiap instansi mungkin memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi.
Sebelum mendaftar, pahami persyaratan tersebut secara cermat dan pastikan bahwa pendidikan Anda sesuai.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.