JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Keluarga (KK) adalah salah satu dokumen penting yang memuat data mengenai jumlah, susunan, dan hubungan anggota keluarga.
KK merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga.
Sejak tahun 2020, masyarakat diberikan kemudahan untuk mendownload dan mencetak Kartu Keluarga (KK) sendiri secara online.
Baca Juga: Cara Download KK Sendiri Secara Online Format PDF dan Mencetaknya
Sehingga Anda bisa melakukan pengecekan KK secara online cukup lewat HP saja tanpa harus pergi ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Berikut adalah beberapa cara untuk melakukan pengecekan status KK secara online. Sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.
1. WhatsApp
Baca Juga: Cara Cek Status Kartu Keluarga atau KK secara Online, Tanpa Antre di Kantor Dukcapil
2. Email
Baca Juga: Mencantumkan Gelar Akademik di KTP dan KK, Wajib atau Tidak? Ini Penjelasan Dukcapil
3. Media Sosial
Baca Juga: Cara Mudah Membuat KTP Digital Lewat HP, Apa Bedanya dengan E-KTP?
4. Lewat Telepon
Setelah menerima KK secara online dengan format PDF, Anda bisa mencetaknya secara fisik menggunakan printer.
Sebelum mencetak KK sendiri di rumah, pastikan Anda sudah menyiapkan alat cetak atau printer dan kertas putih polos jenis HVS A4 dengan gramasi 80, yang umumnya tersedia di kantor percetakan atau toko perlengkapan kantor.
Anda juga bisa datang ke tempat fotokopi terdekat dan meminta bantuan untuk mencetak KK secara cepat dan murah.
Baca Juga: Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak Lewat WhatsApp, cuma Gunakan NIK
Proses mencetak KK secara online aman karena Anda akan menerima PIN rahasia yang digunakan untuk membuka layanan ini.
Ini akan membantu melindungi data pribadi Anda dari potensi pencurian atau penyalahgunaan.
Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga yang sebelumnya dibutuhkan untuk mendapatkan KK baru atau mengganti yang lama.
Semua proses dapat dilakukan dengan cepat dan praktis.
Dengan layanan ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses dan mencetak KK mereka sendiri tanpa perlu repot datang ke kantor pemerintahan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.