JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Keluarga (KK) adalah salah satu dokumen penting yang memuat data mengenai jumlah, susunan, dan hubungan anggota keluarga.
KK merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga.
Sejak tahun 2020, masyarakat diberikan kemudahan untuk mendownload dan mencetak Kartu Keluarga (KK) sendiri secara online.
Baca Juga: Cara Download KK Sendiri Secara Online Format PDF dan Mencetaknya
Sehingga Anda bisa melakukan pengecekan KK secara online cukup lewat HP saja tanpa harus pergi ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Berikut adalah beberapa cara untuk melakukan pengecekan status KK secara online. Sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.
1. WhatsApp
Baca Juga: Cara Cek Status Kartu Keluarga atau KK secara Online, Tanpa Antre di Kantor Dukcapil
2. Email
Baca Juga: Mencantumkan Gelar Akademik di KTP dan KK, Wajib atau Tidak? Ini Penjelasan Dukcapil
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.