1. Buka situs https://cekbpom.pom.go.id/
2. Klik pada kolom nomor registrasi.
3. Masukkan no registrasi BPOM yang ada pada kemasan produk pada kolom yang tersedia.
4. Anda bisa juga mencari lewat merek dan nama produk.
4. Klik 'Cari', lalu tunggu sejenak sampai informasi produk tersebut muncul.
Baca Juga: BPOM Sita Ribuan Obat Tradisional Ilegal Siap Edar
Jika memang terdaftar dan mendapat ijin BPOM RI, maka akan muncul informasi mengenai tanggal terbit izin edar, merek, jenis produk, nama produk, perusahaan pendaftar, bentuk produk, dan sebagainya.
Sebaliknya, jika tidak terdafatar dan memiliki izin, informasi tidak muncul. Produk tersebut kemungkinan besar palsu.
1. Kunjungi laman BPOM https://www.pom.go.id/new/
2. Klik pada menu "Daftar Produk"
3. Kemudian, pilih menu "Produk Ditarik/Recall"
4. Setelah itu, cari di kolom "Search" dengan menuliskan nomor registrasi produk
Jika informasi produk muncul, maka obat tersebut telah ditarik oleh BPOM dengan alasan tertentu, misalnya karena ada kandungan yang membahayakan kesehatan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.