Masyarakat umum yang membeli ponsel dari luar negeri bisa melakukan cek melalui situs Bea dan Cukai, dan pengusaha dalam bidang produksi atau impor ponsel bisa cek melalui situs Kemenperin.
Baca Juga: Begini Cara Mengecek IMEI di Ponsel, Mudah Banget!
Diberitakan sebelumnya Bareskrim Polri baru-baru ini menemukan 191.965 unit ponsel dengan IMEI ilegal, dan berencana untuk memblokir dan menonaktifkan perangkat tersebut.
Dilaporkan Harian Kompas, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivi mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak 176.000 di antaranya adalah iPhone.
IMEI adalah nomor seri unik yang dimiliki semua telepon seluler dan smartphone dan digunakan untuk mengidentifikasi perangkat GSM, WCDMA, dan iDEN, serta beberapa telepon satelit.
Permasalahan terkait IMEI muncul ketika perusahaan pemohon mencoba untuk mendaftarkan nomor IMEI pada Kemenperin.
Baca Juga: Panduan Lengkap Menghapus Akun Google di Android, iPhone, dan Laptop
Selama proses ini, tahapan verifikasi data meminta persetujuan dari Kemenkominfo untuk dimasukkan pada Central Equipment Identity Register (CEIR).
CEIR adalah basis data yang menyimpan nomor-nomor IMEI dan dapat diakses oleh beberapa lembaga seperti Kemenperin, Kemenkominfo, Dirjen Bea dan Cukai, serta operator telepon seluler.
Sesuai dengan prosedur, pendaftaran IMEI ini tidak memerlukan identitas pribadi.
Identitas pribadi hanya diperlukan ketika seseorang membeli telepon seluler. Namun, terdapat dugaan bahwa beberapa ponsel yang dibeli secara resmi sebenarnya memiliki IMEI bajakan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.