YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Pulang dari luar negeri, masyarakat Indonesia biasanya membawa barang-barang hasil belanja untuk oleh-oleh maupun kebutuhan pribadi.
Seperti yang dilakukan salah satu jemaah haji perempuan asal Makassar, Sulawesi Selatan, Suarnati Daeng Kanang, yang mengaku berbelanja perhiasan emas saat berada di Arab Saudi.
Suarnati pun viral di media sosial karena video memamerkan perhiasan berupa kalung, gelang, dan cicin saat tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Rabu (5/7/2023).
Video viral Suarnati pun diketahui pihak Bea Cukai Makassar.
Menurut Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman, perhiasan emas yang diperbolehkan atau bebas bea cukai hanya dibatasi senilai 500 dollar Amerika Serikat (USD) atau sekitar Rp7,5 juta saat ini.
"Di atas itu seharusnya sudah dikenakan (bea masuk), itu perlunya saya harus klarifikasi dengan ibu jemaah yang viral itu," ujar Zaeni, Sabtu (8/7/2023) dipantau dari Kompas Malam, Kompas TV.
Ada batasan nilai barang yang diizinkan alias bebas dari bea masuk (BM) maupun pajak dalam rangka impor (PDRI).
Baca Juga: Ingat! Bawa Perhiasan Emas dan 3 Jenis Barang Ini ke Luar Negeri Wajib Lapor Bea Cukai
Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman.
Melalui aturan tersebut, pemerintah Indonesia menetapkan batas pembebasan bea masuk barang personal sebesar USD 500 per orang untuk setiap kedatangan.
Apabila seseorang membawa barang lebih dari USD 500 maka ia wajib dipungut BM dan PDRI, yaitu PPN, PPnBM, dan PPh.
Namun, jika nilainya di bawah atau setara itu, maka barang tersebut tak kena bea masuk.
Perhiasan atau emas senilai lebih dari USD 500 maka nilai lebihnya akan dikenai BM dan PDRI.
Misalnya, perhiasan yang dikenakan oleh Suarnati Daeng yang disebut-sebut memiliki berat total 180 gram.
Baca Juga: Jemaah Haji Makassar yang Pamer Perhiasan Emas Punya Beragam Usaha, Makanan hingga Indekos
Apabila menggunakan harga emas per hari ini, Minggu (9/7/2023), 180 gram emas tersebut bernilai sekitar Rp180 juta rupiah atau USD 11.872.
Padahal di PMK disebutkan bahwa batas bebas bea masuk hanya untuk perhiasan atau barang lain seharga sekitar Rp7,5 juta atau USD 500.
Artinya, nilai emas Rp172,5 juta kena pajak bea masuk dan PDRI. Pajak bea masuk emas ialah 5 persen, sedangkan PPN-nya ialah 10 persen.
Bagaimana jika orang yang membawa atau memakai perhiasan emas itu tak membawa uang saat di bandara atau terminal kedatangan?
Penumpang itu akan diberi waktu satu bulan atau 30 hari untuk membayar BM dan PDRI dari perhiasan emas yang jumlahnya melebihi ketentuan.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2018 pasal 31 dijelaskan bahwa barang yang belum diselesaikan formalitas kepabeanannya dapat diberikan penangguhan selama 30 hari.
Baca Juga: Update Viral Jemaah Haji Perempuan Pamer Perhiasan Emas 180 Gram, Akhirnya Dipanggil Bea Cukai
Apabila tidak diselesaikan melebihi 30 hari, maka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 pasal 2 ayat 1 (a) atas barang dimaksud akan menjadi Barang Tidak Dikuasai.
Barang Tidak Dikuasai berarti barang tersebut tidak diklaim oleh pemiliknya atau dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara di dalam area pelabuhan dalam jangka waktu 30 hari.
Selain itu, suatu barang juga bisa disebut Tidak Dikuasai apabila tidak dikeluarkan dari Tempat Penimbunan Sementara yang berada di luar area pelabuhan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak penimbunannya.
Perhiasan emas yang dicatat sebagai barang yang Tidak Dikuasai itu pun nantinya akan menjadi milik negara.
Bea Cukai mengingatkan, barang bawaan dari luar negeri wajib diberitahukan secara lengkap dan benar kepada pihak Bea Cukai dengan menggunakan Customs Declaration (CD) saat kedatangan agar memudahkan dalam pemeriksaan penumpang di bandara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.