JAKARTA, KOMPAS.TV - Cipto Raharjo (45), pria dengan bobot 200 kilogram dievakuasi menggunakan troli dari dalam rumahnya di Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang, Selasa (4/7/2023) malam.
Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Tangerang kemudian mengangkut Cipto dengan truk menuju RSUD Kota Tangerang.
Pihak RSUD Kota Tangerang melibatkan delapan dokter spesialis untuk menangani Cipto di antaranya spesialis penyakit dalam, paru, gizi klinik, jantung, urologi, kulit, rehabilitasi medik, dan dokter gigi spesialis penyakit mulut.
"Tim dokter RSUD Kota Tangerang saat ini masih melakukan pemeriksaan untuk menganalisis berbagai penyakit yang kemungkinan menjangkiti pasien," kata Humas RSUD Kota Tangerang Fika S Khayan, Rabu (5/7/2023).
Fika menuturkan, Cipto memiliki beberapa keluhan, yaitu kesulitan bernapas dan nyeri di kedua kaki.
"Pasien dibawa dengan keluhan sesak napas selama satu minggu ini, memberat tiga hari ini. (Kemudian) terdapat nyeri kaki kanan dan kiri dan tidak dapat berjalan sejak dua minggu ini," tutur dia, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Mengeluh Sakit pada Tangan dan Kaki, Pria Obesitas 200 Kg di Jaktim Dievakuasi ke RS
Obesitas merupakan salah satu penyakit yang biaya pengobatannya ditanggung BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, bagi yang merasa memiliki berat badan berlebih dengan gejala obesitas sebaiknya jangan ragu untuk berobat ke rumah sakit.
Obesitas yang tidak segera diobati dapat memicu penyakit lainnya seperti sleep apnea, ginjal, asma, kanker hingga perlemakan hati.
Kondisi obesitas yang menimbulkan gangguan fungsi tubuh dengan indikasi medis yang memerlukan pelayanan kesehatan maka dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
"Ketika konsultasi ke dokter gizi dan dokter menyatakan masuk kategori obesitas I maka dijamin (BPJS)," kata Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto, Jumat (7/7).
Adapun penurunan berat badan dengan alasan estetik atau tanpa ada indikasi medis tertentu maka manfaat JKN tidak dapat diperoleh.
"Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik termasuk salah satu yang tidak dijamin program JKN," urai dia, dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: Akhirnya Remaja Obesitas di Cipayung Jaktim Dievakuasi ke RS Adhyaksa, Berat Badannya 230 Kilogram
Agar biaya ditanggung BPJS Kesehatan, pasien harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BPJS Kesehatan juga memudahkan peserta dalam melakukan skrining riwayat kesehatan melalui berbagai kanal.
Skrining ini pun hanya dilakukan minimal sekali setiap tahun dan dapat diikuti oleh seluruh peserta JKN khususnya yang berusia >15 tahun.
Nanti setiap tahun, peserta dapat melakukan skrining ulang sehingga kondisi kesehatan peserta dapat terus terpantau.
Tindak lanjut dari hasil skrining kesehatan oleh FKTP sangat penting dilakukan untuk mencegah keberlanjutan dari penyakit yang terdeteksi dan menjamin kualitas hidup peserta JKN.
Sumber : Kompas TV, Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.