Beberapa berkas dibutuhkan untuk mengurus penerbitan KK yang hilang atau rusak, berikut lengkapnya:
Untuk catatan, bagi penduduk orang asing mereka juga diwajibkan melampirkan kartu izin tinggal tetap beserta dua berkas diatas.
Baca Juga: Heboh Hasil Foto KTP Malah Lirik Kanan Kiri, Bisa Diubah Apa Tidak Ya?
Caranya, masyarakat perlu untuk mendatangi Dukcapil sesuai domisili, pada hari kerja, dan jam kerja. Kemudian akan diarahkan untuk mengisi F-1.02 atau formulir pendaftaran peristiwa kependudukan.
Kemudian, masyarakat bisa menyerahkan KK yang rusak atau surat kehilangan dari kepolisian bagi KK yang hilang.
Selanjutnya masyarakat hanya perlu menunggu petugas menerbitkan KK yang baru. Selain itu perlu diingat bahwa proses mengurus KK yang hilang atau rusak tidak dikenakan biaya sama sekali alias gratis.
Untuk menghindari KK agar tidak hilang atau rusak kembali, saran diberikan kepada masyarakat yaitu untuk mencetak dokumen ini agar bisa digunakan di kemudian hari bila diperlukan.
Sama halnya era sekarang yang kita hadapi yaitu serba online, KK pun juga dapat dicetak secara online menggunakan kertas HVS berukuran A4 putih 60 gram. Dokumen ini dilengkapi pula dengan kode QR atau QR code.
Baca Juga: Cara Ikut Lelang 60 Motor Royal Enfield di Bea Cukai Priok, tapi Belum Ada STNK dan BPKB ya!
Ini diperuntukan sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan yang sah.
Dengan begitu, KK yang dicetak secara online tetap sah dan mempunyai kekuatan hukum tetap walaupun tidak disertai tanda tangan.
Dilansir dari Kompas.com, berikut cara mencetak KK secara online 2023:
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.