JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru Besar Fakultas Farmasi UGM Zullies Ikawati mengingatkan agar pasien meminta obat yang dapat dikonsumsi saat berbuka dan sahur kepada dokter.
"Minta kepada dokter untuk memberikan obat-obat yang bersifat aksi panjang sehingga cukup diminum sekali atau dua kali sehari," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/3/2023).
Ia juga mengimbau pasien yang tidak kuat atau tiba-tiba penyakitnya kambuh saat puasa, agar segera membatalkan puasanya dan berkonsultasi secepatnya dengan dokter.
Terkait perubahan jadwal minum obat akibat berpuasa, Zullies juga menyebut itu tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
"Perubahan jadwal waktu minum obat mungkin dapat memengaruhi nasib obat dalam tubuh yang nantinya bisa memengaruhi efek terapi obat. Karena itu perlu kehati-hatian dalam mengubah jadwal minum obat," jelasnya.
Baca Juga: Saat Astronot Muslim Lalui Bulan Ramadan di Luar Angkasa, Bagaimana Ia Jalani Puasa?
Berikut aturan konsumsi obat saat puasa:
1. Obat 1 x sehari: bisa diminum saat sahur.
2. Obat 2 x sehari: bisa diminum saat sahur dan buka puasa.
3. Obat 3-4 x sehari: minta obat dosis 1 atau 2 kali sehari atau gunakan interval waktu konsumsi yang sama.
Misalnya, obat dengan dosis 3 kali sehari dikonsumsi dengan interval waktu 5 jam, yaitu pukul 18.00 (saat buka puasa), 23.00 (menjelang tengah malam), dan 04.00 (saat sahur).
Obat yang harus diminum 4 kali sehari dapat dikonsumsi dalam interval 3-4 jam, yaitu pukul 18.00, 22.00, 01.00, dan 04.00. Penggunaan obat 4 kali sehari tidak dianjurkan saat berpuasa, terutama antibiotik.
Obat yang diminum sesudah makan dapat bekerja lebih baik dengan makanan.
Sementara itu ada obat-obatan lain yang disarankan dikonsumsi sebelum makan.
Hal ini lantaran obat-obatan tersebut lebih mudah dirombak dan diserap tubuh dalam kondisi lambung kosong.
Begini aturannya:
1. Obat 1 kali sehari sebelum makan: obat bisa diminum 30 menit sebelum makan sahur atau sebelum makan malam saat berbuka, sesuai anjuran diminum pagi atau malam hari.
2. Obat 1 kali sehari setelah makan: obat bisa diminum kira-kira 5-10 menit selepas makan besar saat sahur atau berbuka, sesuai anjuran pagi atau malam hari.
3. Obat 2 kali sehari: obat bisa diminum saat sahur dan berbuka dengan makanan besar.
4. Obat 2, 3, atau 4 kali sehari sebelum atau sesudah makan: obat dapat dikonsumsi berdasarkan interval waktu di atas. Namun, tetap menyesuaikan kondisi sebelum atau sesudah makan. Obat yang diminum tengah malam sesudah makan sebaiknya dikonsumsi usai makan dalam porsi sedikit.
Baca Juga: Indahnya Senja di Masjid Sheikh Zayed Solo, Hangatnya Berbuka Puasa di Masjid Istiqlal
Obat yang tidak membatalkan puasa
Zullies Ikawati juga menjelaskan, tidak semua obat bisa membatalkan puasa.
"Tidak semua penggunaan obat membatalkan puasa, yaitu obat dalam bentuk yang tidak diminum melalui mulut dan masuk saluran cerna," ujar Zullies.
Ia menjelaskan, sebuah seminar medis-religius yang diselenggarakan di Marokko pada 1997 menyepakati beberapa bentuk obat yang tidak membatalkan puasa, antara lain:
Baca Juga: 5 Tips Sehat Puasa Ramadan 2023 dari Kementerian Kesehatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.