Kelima, menciptakan komitmen dan fondasi yang kuat untuk mendorong adanya implementasi dan penegakan rencana pengendalian perubahan iklim, yang didukung dengan penganggaran yang mumpuni, di berbagai tingkatan dan sektor (lead the ambitions to be achievable);
Keenam, kebutuhan regulasi yang mampu memberikan dasar untuk mengalokasikan anggaran dan sumber daya yang sesuai dengan target dan perencanaan yang sesuai dengan peta jalan yang dirumuskan;
Ketujuh, menciptakan tata kelola iklim (climate governance) yang kuat dan jelas supaya mampu menginstitusionalisasikan upaya pengendalian iklim dan pengarusutamaan keadilan iklim baik di tingkat nasional maupun daerah serta memperkuat peran Indonesia dalam
upaya pengelolaan perubahan iklim di panggung dunia;
Baca Juga: Perubahan Iklim Ganggu Akurasi Pranata Mangsa dalam Pertanian Tradisional, Ini Penjelasan BMKG
Kedelapan, Penyusunan dan Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah. Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyusun Rencana Aksi Daerah Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK) dan Rencana Aksi Daerah Adaptasi Perubahan Iklim (RAD-API). Rencana ini harus selaras dengan kebijakan nasional, seperti Rencana Aksi Nasional (RAN-GRK).
Daerah memiliki kewenangan untuk mengimplementasikan program-program mitigasi, seperti penanaman pohon, pengelolaan sampah, efisiensi energi, serta konservasi hutan dan
lahan gambut. Pemerintah daerah juga berperan dalam mendorong
penggunaan energi terbarukan di tingkat lokal;
Kesembilan, Pengaturan Tata Ruang dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Pemerintah daerah harus mengintegrasikan aspek perubahan iklim ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk zona hijau, daerah resapan air, dan perlindungan kawasan pesisir. Hal ini penting untuk mengurangi risiko bencana alam seperti banjir dan tanah longsor yang diperparah oleh perubahan iklim.
Pemerintah Daerah harus memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan, dengan memperhatikan dampak terhadap lingkungan dan perubahan iklim, termasuk pengawasan terhadap izin tambang, kehutanan, dan penggunaan lahan.
Keberadaan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ini menjadi penting karena peraturan perundang-undangan yang ada saat ini terkait pengendalian perubahan iklim masih tersebar di berbagai peraturan, belum terintegrasi dan harmoni antara kebijakan pemerintah nasional dan daerah.
Tidak hanya itu, saat ini regulasi yang ada kerap diatur dalam tataran Peraturan Presiden serta Peraturan Menteri, sehingga dibutuhkan regulasi dengan basis yang lebih kuat untuk menjawab tantangan yang ada. Pengaturan terkait dengan pengendalian perubahan iklim sangat
diperlukan sebagai jawaban atas perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum yang ada saat ini.
Meskipun Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change melalui UU Nomor 16 Tahun 2016, serta telah menyusun dokumen Long-term Strategy on Low Carbon and Climate Resilience 2050 (LTS-LCCR 2050), menuju netzero emission dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi bertumbuh, berketahanan iklim, dan berkeadilan. Namun, skala krisis iklim yang telah mencapai titik didih saat ini memaksa semua negara untuk menetapkan arah kebijakan iklim yang komprehensif dan inklusif. Tentunya dengan pendekatan hukum dan pembiayaan yang lebih memadai.
Baca Juga: Gaya Senator Komeng Baca Hasil Reses Buat Sidang Paripurna DPD Pecah Tawa: Jangan Berisik
Hal ini sejalan dengan visi besar yang diusung oleh komitmen Pemerintah Presiden Prabowo dalam penanganan perubahan iklim yang tergambar dalam Asta Cita program kerja Prabowo-Gibran (asta cita nomor 2 dan 8), yakni, memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru. Serta, memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
Mengingat bahwa isu perubahan iklim merupakan skala isu yang bersifat global, regional, nasional dan lokal serta lintas sektoral dan sangat mendesak, semoga RUU Pengelolaan Perubahan Iklim yang sudah masuk dan ditetapkan dalam pembahasan tripartit (DPR RI, DPD RI dan Pemerintah) ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025, dimana DPD RI selaku inisator dan sudah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang Undang berdasarkan kajian yang mendalam dengan melibatkan berbagai stakeholder, semoga segera dilakukan pembahasan dan menjadi UndangUndang untuk menjamin keselamatan bumi dan makhluk hidup serta kepentingan dan kemaslahatan rakyat, bangsa dan negara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.