YOGYAKARTA, KOMPAS.TV – Belum lama ini anggota DPR RI, Krisdayanti buka-bukaan tentang jumlah gaji yang diterima oleh anggota dewan.
Sementara, Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), mengatakan bahwa gaji yang diterima ayahnya jauh lebih kecil daripada penghasilannya sebagai pengusaha muda.
Kaesang bahkan mengklaim bahwa penghasilannya dapat untuk membeli perusahaan mebel dan pengolahan kayu milik bapaknya.
Melansir Kompas.com, besaran gaji Presiden RI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, dan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Baca Juga: Heboh! Krisdayanti Buka-bukaan Gaji Anggota DPR, HIngga Bocoran Gaji Menteri, dan Presiden - SISITV
Berdasarkan UU tersebut, besaran gaji Presiden RI adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sedangkan gaji wakil presiden empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Berikut besaran gaji Presiden RI, mulai dari Jokowi hingga Soekarno:
1. Jokowi
Gaji pejabat tinggi setingkat Ketua DPR dan MPR adalah Rp5.040.000 per bulan. Sehingga, jika mengacu pada UU tersebut, gaji presiden adalah 6 x Rp5.040.000 atau Rp30.240.000 per bulan.
Dengan acuan yang sama, gaji wakil presiden adalah sebesar 4 x Rp5.040.000 = Rp20.160.000 per bulan.
Selain menerima gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga menerima tunjangan. Hal itu diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 tahun 2001.
Besaran tunjangan presiden ditetapkan Rp32.500.000 per bulan. Sedangkan untuk wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan Rp22.000.000.
Presiden juga mendapatkan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan presiden dan keluarganya.
Presiden dan wakil presiden juga mendapatkan rumah yang disediakan negara dengan perlengkapan, kendaraan dan pengemudinya sekaligus.
Setelah pensiun, presiden dan wakil presiden mendapatkan hak pensiun di luar gaji, sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir.
Baca Juga: Diledek Kaesang Gaji Walikota Kecil, Gibran: Saya di Sini Bukan Cari Duit
Setelah masa jabatannya usai, presiden juga akan mendapatkan rumah yang disediakan negara tempat tinggal. Misalnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima rumah dari negara yang terletak di bilangan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
2. Susilo Bambang Yudhoyono
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang merupakan presiden keenam menjabat selama dua periode, yakni 20 Oktober 2004-20 Oktober 2014.
Melansir Grid.id, SBY menerima gaji beserta tunjangan sebesar Rp62.497.800 per bulan.
3. Megawati Soekarnoputri
Megawati adalah presiden perempuan pertama di Indonesia, sekaligus menjadi presiden kelima. Megawati menjabat mulai 23 Juli 2001-20 Oktober 2004.
Kala itu, Megawati menerima gaji sebagai presiden sebesar Rp50.000.000 per bulan.
4. Abdurahman Wahid
Presiden keempat RI, Abdurahman Wahid atau Gus Dur, menjabat sejak 20 Oktober 1999-23 Juli 2001.
Gus Dur menerima gaji sebagai presiden sebesar Rp35.000.000 per bulan.
5. BJ Habibie
BJ Habibie menjabat sebagai presiden sejak 21 Mei 1998 hingga 20 Oktober 1999. Dia merupakan presiden ketiga Indonesia.
Saat Habibie menjabat, belum ada wakil presiden terpilih.
Jumlah gaji yang diterima Habibie saat menjabat presiden sebesar Rp32.000.000 per bulan.
6. Soeharto
Soeharto merupakan Presiden RI yang kedua. Dia menjabat mulai 12 Maret 1967 hingga 21 Mei 1998.
Saat awal menjabat sebagai presiden, gaji Soeharto sebesar Rp75.000 per bulan.
Selanjutnya, pada tahun 1979 gajinya mengalami kenaikan menjadi Rp3.000.000 per bulan.
Di akhir jabatan, Soeharto mendapatkan gaji sebesar Rp30.000.000 per bulan.
7. Soekarno
Sebagai Presiden RI yang pertama setelah kemerdekaan, Soekarno mendapatkan gaji sebesar Rp1.000 per bulan.
Gajinya naik menjadi Rp20 ribu per bulan pada tahun 1960-an.
Sumber : Kompas.com/berbagai sumber
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.