Ketika tiba di Busan, 15 ABK WNI tersebut kemudian menjalani masa karantina selama 14 hari, sesuai aturan pemerintah selama masa Covid-19.
Satu di antara ABK tersebut, kata Umar, meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit karena pneumonia.
"Kemudian kita ketahui satu dari mereka sakit keras. Lalu kami fasilitasi untuk mendapatkan perawatan di rumah sakit di Busan, namun kemudian ia meninggal dunia," kata Umar.
"Menurut keterangan rumah sakit, ia menderita pneumonia. Sudah dites Covid-19 tapi negatif," imbuhnya.
KBRI Korea Selatan telah menghubungi keluarga ABK tersebut dan nantinya jenazah akan dibawa pulang ke Indonesia.
Sementara itu, 14 ABK lainnya yang tengah menjalani masa karantina, dan saat ini dalam keadaan baik.
Menurut Umar, pihak KBRI terus memonitor keadaan meraka hampir setiap hari.
Jika telah selesai menjalani masa karantina, 14 ABK itu akan segera dipulangkan ke Indonesia.
"Keempat belas ABK rencananya akan dipulangkan ke Indonesa, sedang kami siapkan. Tapi kan harus selesai dulu karantinanya, hampir selesai," kata Umar.
"Saat ini sedang diatur oleh staf saya di KBRI dengan perusahaan agen tenaga kerjanya. Pokoknya segera setelah karantina selesai ya pulang," lanjut Umar.
Baca Juga: Media Korsel Melaporkan Video Jenazah ABK Asal Indonesia di Kapal China yang Dibuang ke Laut
Sebelumnya diberitakan, media MBC Korea Selatan memberitakan kasus pelanggaran HAM terhadap asal Indonesia di sebuah kapal ikan China.
Dalam laporan stasiun MBC menjelaskan jenazah WNI yang bekerja di kapal China dilempar ke tengah laut.
Video tersebut dirilis di Youtube pada kanal MBC bertajuk "Eksklusif, 18 jam sehari kerja. Jika jatuh sakit dan meninggal, lempar ke laut".
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.