KOMPAS.TV – Viral video di media sosial jenazah Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia yang bekerja di kapal China dilarung ke tengah laut.
“Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI memberi perhatian serius atas permasalahan yang dihadapi ABK Indonesia di kapal ikan berbendera China Long Xin 605 dan Tian Yu 8 itu yang beberapa hari lalu berlabuh di Busan, Korea Selatan (Korsel) itu,” demikian dari keterangan rilis resmi Kemenlu yang diterima redaksi Kompas.tv Kamis (7/5/2020).
Baca Juga: Jenazah ABK Indonesia Dilarungkan ke Laut, Begini Penjelasan Kemenlu RI
Sementara itu, Duta Besar RI untuk Korea Selatan, Umar Hadi mengatakan, saat ini pihaknya tengah menindaklanjuti kasus tersebut melalui Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) di Korea Selatan.
Menurut Umar, kasus tersebut saat ini tengah diperiksa oleh otoritas penegak hukum Korea Selatan.
"Melalui jasa pengacara probono, mereka memiliki beberapa tuntutan dan sekarang kasusnya diperiksa oleh otoritas penegak hukum di Korsel," kata Umar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/5/2020).
Umar melanjutkan, ada 15 ABK warga negara Indonesia yang diturunkan di Pelabuhan Busan pada 24 April 2020.
Saat itu, mereka dibawa oleh kapal penangkap ikan Long Line berbendera China.
Namun, kapal itu bukan tempat bekerja 15 ABK WNI.
Menurut Umar, nama kapal tempat mereka bekerja adalah Long Sink.
"Kalau kapal nama mereka bekerja namanya Long Sink, tapi mereka turun di Busan tidak dari kapal itu, jadi dipindahkan ke kapal lain.
Kapal-kapal itu perusahaan pemiliknya di Tiongkok bukan di Korsel," jelas dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.