TOKYO, KOMPAS.TV – Pengendara sepeda di Jepang kini menghadapi ancaman hukuman hingga enam bulan penjara atau denda sebesar 100.000 yen (Rp 9,9 juta).
Hal itu bakal terjadi jika tertangkap menggunakan ponsel saat bersepeda.
Aturan ketat ini mulai berlaku pada Jumat (1/11/2024), seiring dengan upaya pemerintah memperketat keselamatan lalu lintas.
Peningkatan penggunaan sepeda sejak pandemi Covid-19 membuat jumlah kecelakaan pesepeda melonjak.
Media setempat melaporkan, lebih banyak orang memilih sepeda sebagai moda transportasi dibandingkan transportasi umum.
Melihat kondisi ini, pihak berwenang bergerak cepat dengan memperkenalkan aturan yang lebih ketat bagi pengendara sepeda.
Aturan baru ini tidak hanya menargetkan penggunaan ponsel.
Dilansir dari BBC, pengendara yang berkendara di bawah pengaruh alkohol juga mendapat sanksi berat.
Yakni hukuman penjara hingga tiga tahun atau denda sebesar 500.000 yen (Rp 49 juta).
Beberapa jam setelah aturan tersebut mulai diberlakukan, pihak berwenang di Osaka melaporkan adanya lima pelanggaran.
Dua di antaranya melibatkan pria yang tertangkap mengendarai sepeda dalam keadaan mabuk.
Salah satu pria tersebut bahkan terlibat tabrakan dengan pengendara sepeda lain, meskipun tidak ada korban luka dalam insiden itu.
Selain itu, pengendara sepeda yang menyebabkan kecelakaan juga dapat dijatuhi hukuman denda hingga 300.000 yen (Rp 29,5 juta) atau penjara hingga satu tahun.
Sumber : BBC
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.