Kompas TV internasional kompas dunia

Ekosida Gaza, Kejahatan Perang Israel yang Hancurkan Lingkungan secara Permanen

Kompas.tv - 10 Oktober 2024, 01:05 WIB
ekosida-gaza-kejahatan-perang-israel-yang-hancurkan-lingkungan-secara-permanen
Reruntuhan bekas kompleks bangunan di Khan Yunis, selatan Jalur Gaza hasil serangan udara dan serangan darat pasukan Israel. Foto diambil pada 13 September 2024. (Sumber: Abdel Kareem Hana/Associated Press)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Vyara Lestari

 GAZA, KOMPAS.TV - Puluhan ribu nyawa warga sipil telah menjadi korban serangan Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023, yang tidak hanya menyebabkan krisis kemanusiaan tetapi juga menghancurkan lingkungan dalam skala yang belum pernah terjadi sebelumnya. Perusakan ini dikenal sebagai ekosida.

Dalam satu tahun terakhir, hampir 42.000 warga Palestina tewas dibunuh serangan brutal Israel, sementara hampir 100.000 lainnya mengalami luka-luka. 

Selain jatuhnya korban jiwa, dampak yang ditimbulkan mencakup kehancuran luas terhadap lahan pertanian, sumber daya air, ekosistem, dan keanekaragaman hayati di Gaza, yang menjadikan kasus ini sebagai salah satu ekosida terbesar dalam sejarah modern.

Baca Juga: Genosida, Edusida, Ekosida, Domisida, Urbisida: Berbagai Wajah Penghancuran oleh Israel di Gaza

Warga Gaza mengantri air bersih, Minggu, (15/10/2023). Amerika Serikat menyatakan telah menerima informasi dari Israel tentang pemulihan pasokan air di Gaza Selatan, kata penasihat keamanan nasional Presiden Joe Biden, Jake Sullivan, hari Minggu, (16/10/2023). (Sumber: Axios)

Apa Itu Ekosida?

Ekosida, yang merupakan singkatan dari pemusnahan ekologis, didefinisikan oleh European Law Institute sebagai "penghancuran dan perusakan lingkungan dengan segala cara." 

Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh profesor biologi Arthur W. Galston selama Perang Vietnam pada tahun 1970-an, ketika Amerika Serikat menggunakan herbisida seperti Agent Orange untuk menghancurkan tanaman dan vegetasi di wilayah tersebut.

Di bawah Statuta Roma, perjanjian pendirian Mahkamah Pidana Internasional (ICC), ekosida dikategorikan sebagai kejahatan perang. 

Setiap serangan yang menyebabkan kerusakan luas, jangka panjang, dan serius terhadap lingkungan alam dalam konteks perang atau konflik, dianggap sebagai tindak pidana.

Ekosida di Gaza: Bukti-Bukti Penghancuran Lingkungan

Selama empat bulan pertama serangan Israel, lebih dari 70.000 ton bom dijatuhkan di Gaza, termasuk bom fosfor yang dilarang menurut Konvensi PBB tentang Senjata Konvensional Tertentu (CCW). 

Foto yang diambil oleh jurnalis foto Anadolu, Mustafa al-Kharouf, pada 9 Oktober 2023, memperlihatkan peluru artileri M825 dan M825A1 dengan label D528, yang digunakan oleh Departemen Pertahanan AS untuk merujuk pada amunisi berbasis fosfor putih.

Menurut PBB, amunisi fosfor putih dapat menyebabkan kerusakan besar pada infrastruktur dan lingkungan. 

Fosfor putih, yang sangat berbahaya, menyala saat bersentuhan dengan udara dan tidak dapat dipadamkan selama ada oksigen. 

Ketika bersentuhan dengan air, zat ini dapat tersembunyi selama bertahun-tahun dan meracuni kehidupan air, menyebar ke sumber air dan merusak tanah serta udara.

Baca Juga: Satu Tahun Genosida di Gaza: 11 Pembantaian Massal Warga oleh Israel yang Dicatat Sejarah Dunia

Kehancuran yang disebabkan serangan darat dan udara Israel di sekitar Rumah Sakit Al Shifa di Kota Gaza, Jalur Gaza, seperti tampak pada Senin, 1 April 2024. (Sumber: AP Photo/Mohammed Hajjar)

Kehancuran Lahan Pertanian di Gaza akibat Serangan Brutal Israel

Sebuah laporan berjudul Damage Assessment of Agricultural Areas in the Gaza Strip (Asesmen Kerusakan Area Pertanian di Jalur Gaza) yang diterbitkan bersama oleh Institut PBB untuk Pelatihan dan Penelitian (UNITAR), CERN, dan Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (FAO) pada Juni 2024, mencatat penurunan produktivitas pertanian di Gaza akibat perang yang terus berlangsung.

Analisis gambar satelit Sentinel-2 dari tahun 2017 dan 2024 menunjukkan kerusakan parah pada lahan pertanian akibat pengeboman, penggunaan kendaraan berat, dan serangan udara. 

Lahan pertanian di Gaza meliputi sekitar 150 kilometer persegi, atau 41% dari wilayah tersebut. Hingga Juni 2024, 63% dari lahan pertanian mengalami penurunan produktivitas.

Data menunjukkan bahwa 75% dari lahan pertanian di Gaza utara, seluas 31,3 kilometer persegi, mengalami kerusakan. 

Di Kota Gaza, 69% dari lahan pertanian seluas 31,5 kilometer persegi terdampak, sementara di wilayah Deir al-Balah, 56% dari 25,9 kilometer persegi rusak. 

Wilayah Khan Younis juga mengalami kerusakan pada 58% dari lahan pertanian seluas 42,7 kilometer persegi, dan di Rafah, 52% lahan pertanian telah hancur.

Baca Juga: Satu Tahun Genosida di Gaza: Dukungan Politik dan Militer AS serta Sekutunya Bagi Genosida di Gaza


Tumpukan Sampah dan Krisis Kesehatan Publik

Setelah serangan, infrastruktur pengelolaan sampah di Gaza menjadi tidak berfungsi, mengakibatkan krisis kesehatan masyarakat yang serius. 

Laporan berjudul War and Waste in Gaza, yang diterbitkan oleh LSM Belanda PAX for Peace pada Juli 2024, mengidentifikasi 225 lokasi pembuangan sampah besar yang terlihat melalui gambar satelit antara Oktober 2023 hingga Mei 2024.

Pembakaran sampah tersebut berkontribusi pada polusi udara dan menimbulkan risiko berbagai penyakit menular, memperburuk situasi kesehatan yang sudah genting di Gaza.

Baca Juga: Satu Tahun Genosida di Gaza: Ekonomi Israel Ditengarai Sedang dalam Proses Kehancuran

Ancaman terhadap Keanekaragaman Hayati

Berdasarkan data dari Otoritas Kualitas Lingkungan Palestina, hingga Juli 2024, terdapat antara 150 hingga 200 spesies burung, sekitar 20 spesies mamalia, dan 20 spesies reptil langka yang terancam punah di Gaza. Namun, serangan Israel telah menempatkan keanekaragaman hayati ini dalam risiko besar.

Menurut Prof. Mazin Qumsiyeh, Kepala Pusat Keanekaragaman Hayati dan Keberlanjutan di Universitas Bethlehem, beberapa kerusakan lingkungan di Gaza kini tidak dapat dipulihkan. 

Air tanah di wilayah tersebut telah rusak parah dan mungkin membutuhkan puluhan tahun untuk pulih, jika itu mungkin.

Qumsiyeh menegaskan tidak ada otoritas hukum internasional yang dapat menilai kerusakan ekologis yang sedang berlangsung, dan veto negara-negara tertentu di Dewan Keamanan PBB menghalangi tindakan hukum terhadap Israel. 

“Rezim Zionis berada di atas hukum dan telah melakukan genosida, ekosida, dan pembantaian intelektual terhadap rakyat Palestina,” ujarnya.

Qumsiyeh menyerukan peningkatan kesadaran publik agar masalah ini menjadi lebih terlihat dan reaksi internasional diperkuat melalui sanksi dan boikot. 

Krisis kemanusiaan dan ekologis di Gaza, katanya, tidak hanya regional, tetapi global, mengancam perdamaian dunia.

 

 




Sumber : Anadolu




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x